LHP BPK Soal Revitalisasi Alun-alun Belum Turun
GROBOGAN ( Top News ) – Laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang proyek revitalisasi Alun-alun Purwodadi, Grobogan, Jateng, sampai kemarin belum ada tanda-tanda turun ke Pemkab Grobogan. Meskipun pemeriksaan itu, telah berlangsung Februari 2017.
BPK turun ke proyek itu atas permintaan Bupati Grobogan Sri Sumarni. Orang pertama di daerah itu merasa tidak puas atas hasil akhir proyek revitalisasi Alun-alun tersebut. Sebab finishingnya jelek, Padahal dalam pelaksanaannya sudah diberi perpanjangan pihak PPKom dan penanggungjawab proyek sebulan lebih.
Dalam kontrak proyek itu seharusnya selesai 22 Desember 2016. Tetapi saat itu progresnya kurang dari 80 persen, sehingga PT Aditya Mulya Pratama, yang mengerjakan proyek revitalisasi tersebut minta perpanjangan sampai selesai 100 persen. Meskipun dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 93 juta.
Bahkan saat diresmikan Bupati Sri Sumarni, banyak tanaman peneduh yang baru ditanam mati kekeringan. Selain itu, kanstin banyak yang tidak diaci dan dicat. Bahkan bangunan kanalisasi terkesan kasar, termasuk pemasangan batu alam untuk pejalan kaki.
Proyek revitalisasi senilai Rp 10,3 miliar itu dinilai tidak mengesankan perubahan yang signifikan terhadap penataan Alun-alun Purwodadi. Tidak hanya Bupati Grobogan Sri Sumarni yang menilai seperti itu. Kalangan DPRD dan masyarakat Purwodadi umumnya menilai, bahwa hasil akhir proyek revitalisasi Alun-alun tersebut mengecewakan, karena jelek.
‘’Saya kira semua warga Purwodadi menilai seperti itu, yakni tidak imbang dengan besarnya anggaran APBD 2016 yang disediakan untuk perbaikan Alun-alun tersebut. Itu sebabnya, hal yang lumprah bila bupati minta BPK untuk mengusutnya,’’ kata Hartono, warga Purwodadi, Grobogan, Senin (15/5/2017).
Proyek revitalisasi itu ditangani PT Aditya Mulya Pratama Wonosobo. Belakangan isu miring mengenai keberadaan PT tersebut dipertanyakan banyak pihak. Sebab kantornya di Wonosobo tidak ditemukan LSM Purwodadi yang mencarinya ke daerah dingin tersebut. Namun tim panitia lelang bersikukuh, bahwa PT Aditya ini berkantor di Wonosobo.
Direktur PT Aditya juga tidak jelas, sebab tidak pernah datang ketika dipanggil DPRD. Bahkan ketika Bupati, dan DPRD, beberapa kali sidak ke proyek revitalisasi Alun-alun itu, direktur PT Aditya tidak pernah nongol. Oleh mandor bangunan dilaporkan, bahwa direktur PT Aditya masih di Wonosobo mengerjakan pekerjaan kantor yang menuntut segera diselesaikan.
Kini Bupati, DPRD dan warga Purwodadi tengah menantikan LHP BPK tentang pemeriksaan proyek revitalisasi itu turun ke Pemkab Grobogan. Sehingga ada tidak penyelewengan proyek itu bisa segera diketahui. Diperoleh keterangan, BPK masih menghitung nilai dari setiap sub-sub pekerjaan proyek revitalisasi Alun-alun tersebut. Rencananya LHP akan diturunkan setelah PT Aditya menyelesaikan pekerjaan dalam masa pemeliharaan, yakni sekitar Juni-Juli 2017. (syam/TN)
LHP BPK Soal Revitalisasi Alun-alun Belum Turun
Reviewed by samsul huda
on
May 15, 2017
Rating:
Post a Comment