Lurah Kedinding Ditangkap Saber Pungli
SURABAYA ( Top News ) - Lurah Kedinding, Surabaya, Jawa Timur Mudjianto ditangkap Satgas Saber Pungli daerah itu. Dia kemudian digelandang ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, untuk diperiksa. Sampai sore kemarin dia masih diperiksa intensif di Mapolres itu. Rencananya lurah tersebut setelah diperiksa akan langsung ditahan.
Dia diduga melakukan pungli Program Nasional Agraria (Prona), Mudjianto tidak sendiri. Saat melakukan pungutan liar kepada warganya, dia bekerja sama dengan Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Jonathan Suwandono. Lurah itu memungut biaya secara illegal hingga mencapai Rp 600 juta.
Setelah diperiksa beberapa jam di Polres Pelabuhan Tannung Perak, kini Mudjianto dan Jonathan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Menurut Kanit Tipikor Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Tio Tondi, pungutan itu sudah berlangsung lama, yaitu sejak 2014 hingga 2015. Kronologis kejadiannya, pada September 2013, tersangka Jonathan Suwandono mengajukan permohonan proyek Prona ke kantor BPN II Surabaya.
Permohonan itu diketahui Mudjianto dan akhirnya dikabulkan BPN II Surabaya dengan kuota royek Prona mencapai 150 bidang tanah.
Kemudian pada 2014, kantor BKM mengkoordinir warga di Kelurahan Tanah Kali Kedinding untuk mengurus dokumen legalitas tanahnya menjadi sertifikat SHM.
Sayangnya, warga peserta Prona tersebut ditarik biaya dengan dalih untuk administrasi. Padahal, seharusnya dalam program Prona tersebut, warga tidak dibebankan biaya alias gratis.
"Tapi kenyataannya, warga dimintai biaya Rp 3,75 juta hingga 4,1 juta rupiah per bidang tanah. Dan besaran biaya tergantung luas bidang tanah," kata Tio.
Selanjutnya, uang pungli ini digunakan untuk operasional BKM oleh Jonathan dan sebagian diberikan kepada Mudjianto, selaku Luran Kedinding.
Selain menetapkan Mudjianto dan Jonathan sebagai tersangka, pihaknya juga akan mendalami keterlibatan orknum BPN II Surabaya.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum BPN II Surabaya terkait kasus ini. Kami masih melakukan pengembangan," tandasnya.
Mudjianto dan Jonathan akan dijerat Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20/2001, tentang perubahan UU Nomor 31/1999, tentang pemberantasan korupsi, jungto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (syam/TN)
Lurah Kedinding Ditangkap Saber Pungli
Reviewed by samsul huda
on
May 04, 2017
Rating:
Post a Comment