Mantan Dirut Jasindo Tersangka Korupsi Asuransi
JAKARTA ( Top News ) – Kasus lama kembali dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini komisi anti rasuah itu menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono sebagai tersangka kasus korupsi pembayaran komisi agen pengadaan asuransi di Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Budi diduga memperkaya diri sendiri dengan cara memanipulasi pembayaran komisi agen PT Jasindo dalam pengadaan asuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti untuk meningkatkan kasus itu ke penyidikan, dan menetapkan Budi Tjahyono, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).
Budi memerintahkan bawahannya menunjuk seseorang menjadi agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas. "Jadi penunjukan agen ini terkait dua pengadaan. Pengadaan pertama terjadi prosesnya pada tahun 2009 untuk pengadaan 2010-2012, pengadaan kedua untuk 2012-2014," ujar Febri.
PT Jasindo dalam dua pengadaan asuransi itu ditunjuk sebagai pimpinan konsorsium. PT Jasindo mengajak perusahaan asuransi lainnya, yakni PT Tugu Pratama Indonesia (TPI), PT Wahana Tata, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Central Asia (ACA), dan PT Asuransi Adira Dinamika.
Akibat perbuatan Budi, negara diduga dirugikan sebesar Rp15 miliar.
"Kerugian negara dihitung dari pembayaran komisi pada agen dalam kegiatan, yang diduga fiktif. Seharusnya tidak dibutuhkan agen dan diduga agen juga tidak melakukan kegiatan, namun tetap mendapatkan fee," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, KPK menduga fee yang diterima agen fiktif itu mengalir ke jajaran direksi badan usaha milik negara tersebut.
Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
Mantan Dirut Jasindo Tersangka Korupsi Asuransi
Reviewed by samsul huda
on
May 03, 2017
Rating:
Post a Comment