Miryam Akhirnya Ditahan KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Miryam Akhirnya Ditahan KPK


JAKARTA ( Top News ) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan Miryam S Haryani ke dalam tahanan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam. Tersangka pemberi keterangan palsu pada sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu, ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
Politikus Partai Hanura itu keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK setelah Senin (1/5) pukul 00.20 ditangkap Tim Gabungan antara Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Satgas KPK di Grand Hotel Kemang Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, Miryam akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka ditahan di Rutan KPK Klas 1 Jakarta Timur.
‘’Rutan itu merupakan Rutan Cabang KPK yang berada di Jaktim," kata Febri di kantornya Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (5/1/2017) malam.
Miryam berhasil ditangkap pihak kepolisian di Grand Hotel Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5) pukul 00.20 dini hari setelah sebelumnya dinyatakan KPK sebagai buronan. Karena dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 
KPK memasukannya dia DPO karena beberapa kali dipanggil tidak datang dengan alasan sakit. Kuasa hukumnya Aga Khan minta KPK menjadwalkan pemanggilan ulang. Lalu Miryam dipanggil lagi malah menyatakan tidak akan dating ke KPK karena tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta atas dijadikannya dia sebagai tersangka. Maka KPK menerbitkan surat DPO dan minta bantuan kepolisian untuk melakukan pencarian.
Dalam kasus ini, Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu saat menjadi saksi sidang kasus korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan terdakwa Sugiharto.
Miryam dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tipikor yakni dengan sengaja memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun paling lama 12 tahun. (syam/TN)

Miryam Akhirnya Ditahan KPK Miryam Akhirnya Ditahan KPK Reviewed by samsul huda on May 02, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD