Ombudsman Persoalkan Rangkap Jabatan ASN
JAKARTA ( Top News ) - Pimpinan Ombudsman Laode Ida mendesak UU ASN untuk segera direvisi. Sebab pejabat di daerah-daerah banyak yang rangkap jabatan. Rangkap jabatan itu terjadi saat adanya mutasi jabatan.
"Di luar Jawa banyak. Saya kira di daerah seluruh Indonesia. Kita belum data lagi, mungkin banyak sekali. Ini persoalan serius dalam penanganan kepegawaian di daerah," kata Laode usai diskusi tematik rangkap jabatan dan mutasi di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2017).
Laode mengatakan, adanya pejabat eselon II dan III di Pemda, rangkap jabatan itu diterima dari laporan daerah-daerah yang tengah mengadakan mutasi jabatan. Hal ini tidak boleh terjadi, sebab dikhawatirkan pelayanan di masyarakat tidak maksimal.
‘’Jangan ada lagi rangkap jabatan dengan alasan belum lelang jabatan. Rangkap jabatan dengan alasan seperti itu banyak terjadi. Meski demikian masalah pemindahan, mutasi dan pemberhentian tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan," ujar Laode.
Masalah itu lanjut Laode, kerap terjadi ketika pergantiuan kepala daerah. Meski telah ada aturannya, yaitu UU ASN, tetapi sering dilanggar. Sehingga harus ada sanksi yang tertuang dalam revisi UU ASN.
Sebagai solusinya pejabat baru diminta buat target pelayanan. Orang yang tak bisa menyesuaikan bisa langsung diganti, Atau dirasionalisasi, maka dari itu harus ada penegasan dalam UU ASN. (syam/TN)
"Di luar Jawa banyak. Saya kira di daerah seluruh Indonesia. Kita belum data lagi, mungkin banyak sekali. Ini persoalan serius dalam penanganan kepegawaian di daerah," kata Laode usai diskusi tematik rangkap jabatan dan mutasi di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2017).
Laode mengatakan, adanya pejabat eselon II dan III di Pemda, rangkap jabatan itu diterima dari laporan daerah-daerah yang tengah mengadakan mutasi jabatan. Hal ini tidak boleh terjadi, sebab dikhawatirkan pelayanan di masyarakat tidak maksimal.
‘’Jangan ada lagi rangkap jabatan dengan alasan belum lelang jabatan. Rangkap jabatan dengan alasan seperti itu banyak terjadi. Meski demikian masalah pemindahan, mutasi dan pemberhentian tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan," ujar Laode.
Masalah itu lanjut Laode, kerap terjadi ketika pergantiuan kepala daerah. Meski telah ada aturannya, yaitu UU ASN, tetapi sering dilanggar. Sehingga harus ada sanksi yang tertuang dalam revisi UU ASN.
Sebagai solusinya pejabat baru diminta buat target pelayanan. Orang yang tak bisa menyesuaikan bisa langsung diganti, Atau dirasionalisasi, maka dari itu harus ada penegasan dalam UU ASN. (syam/TN)
Ombudsman Persoalkan Rangkap Jabatan ASN
Reviewed by samsul huda
on
May 22, 2017
Rating:
Post a Comment