Pansus Ganjal Penambahan Kuota Minimarket
GROBOGAN (Top News) – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern terganjal akibat banyaknya kuota pusat perbelanjaan moderen yang diusulkan eksekutif.
Pemkab Grobogan dalam sidang ketiga Pansus I ini mengusulkan kuota pasar modern di Kabupaten Grobogan berjumlah 90 unit atau meningkat 28 unit dari jumlah sebelumnya 62 unit.
Fraksi NasdemBudi Irawan dan PDIP Sri Setyowati dengan tegas menolak usulan Pemkab itu. Usulan tersebut disampaikan Asisten II Pemkab Grobogan Achmadi Widodo di ruang sidang DPRD Grobogan, Jumat(26/5/2017).
Achmadi widodo mengatakan, kuota toko modern per kecamatan dan jarak antara toko modern dengan pasar tradisiol minimal 400 meter. “Untuk Kecamatan Purwodadi maksimal 20, Toroh 5, Geyer 2, Pulokulon 5, Kradenan 7, Gabus 2, Ngaringan 2, Wirosari 7, tawangharjo 3, Grobogan 5, Brati 2, Klambu2, Penawangan 3, Godong 7, Karangrayung 5, gubug 7, Tanggungharjo 2, Kedungjati 2, Tegowanu 2,” katanya.
Anggota Pansus I, Budi Irawan (Nasdem) mengaku terkejut dengan usulan yang disampaikan Pemkab. Sebab penambahan jumlah toko modern itu tidak masuk akal, lantaran pertambahannya cukup signifikan. “Tujuan revisi ini diperlukan untuk menekan menjamurnya toko modern atau minimarket yang sudah banyak berdiri di berbagai lokasi, untuk melindungi UMKM dan pasar tradisional. Kalau seperti ini sama artinya dengan membunuh pasar-pasar tradisoinal itu,” ujarnya.
Ia menilai Pemkab pro kapitalis, karena sengaja mematikan UMKM di pasar-pasar tradisional dengan menambah kuota minimarket. Ia menanyakan, penambahan toko modern itu sudah melalui kajian ekonomi yang matang apa belum.
“Kita menata pasar tradisional susah sekali, tetapi ini malah menambah pasar modern dalam jumlah besar Kalau sudah melalui kajian ekonomi silakan. Jika penambahan itu di Kota Purwodadi tak masalah, tetapi di kecamatan lain jangan,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang dikurangi menjadi 400 meter.
Hal yang sama disampaikan Sri Setyowati dari fraksi PDIP. Ia mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa menerima perubahan kuota toko modern di setiap kecamatan. Alasan untuk itu diminta harus jelas. Ia berharap pada rapat berikutnya eksekutif bisa memberikan jawaban lebih lengkap dan rasional. (syam/TN)
Pemkab Grobogan dalam sidang ketiga Pansus I ini mengusulkan kuota pasar modern di Kabupaten Grobogan berjumlah 90 unit atau meningkat 28 unit dari jumlah sebelumnya 62 unit.
Fraksi NasdemBudi Irawan dan PDIP Sri Setyowati dengan tegas menolak usulan Pemkab itu. Usulan tersebut disampaikan Asisten II Pemkab Grobogan Achmadi Widodo di ruang sidang DPRD Grobogan, Jumat(26/5/2017).
Achmadi widodo mengatakan, kuota toko modern per kecamatan dan jarak antara toko modern dengan pasar tradisiol minimal 400 meter. “Untuk Kecamatan Purwodadi maksimal 20, Toroh 5, Geyer 2, Pulokulon 5, Kradenan 7, Gabus 2, Ngaringan 2, Wirosari 7, tawangharjo 3, Grobogan 5, Brati 2, Klambu2, Penawangan 3, Godong 7, Karangrayung 5, gubug 7, Tanggungharjo 2, Kedungjati 2, Tegowanu 2,” katanya.
Anggota Pansus I, Budi Irawan (Nasdem) mengaku terkejut dengan usulan yang disampaikan Pemkab. Sebab penambahan jumlah toko modern itu tidak masuk akal, lantaran pertambahannya cukup signifikan. “Tujuan revisi ini diperlukan untuk menekan menjamurnya toko modern atau minimarket yang sudah banyak berdiri di berbagai lokasi, untuk melindungi UMKM dan pasar tradisional. Kalau seperti ini sama artinya dengan membunuh pasar-pasar tradisoinal itu,” ujarnya.
Ia menilai Pemkab pro kapitalis, karena sengaja mematikan UMKM di pasar-pasar tradisional dengan menambah kuota minimarket. Ia menanyakan, penambahan toko modern itu sudah melalui kajian ekonomi yang matang apa belum.
“Kita menata pasar tradisional susah sekali, tetapi ini malah menambah pasar modern dalam jumlah besar Kalau sudah melalui kajian ekonomi silakan. Jika penambahan itu di Kota Purwodadi tak masalah, tetapi di kecamatan lain jangan,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang dikurangi menjadi 400 meter.
Hal yang sama disampaikan Sri Setyowati dari fraksi PDIP. Ia mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa menerima perubahan kuota toko modern di setiap kecamatan. Alasan untuk itu diminta harus jelas. Ia berharap pada rapat berikutnya eksekutif bisa memberikan jawaban lebih lengkap dan rasional. (syam/TN)
Pansus Ganjal Penambahan Kuota Minimarket
Reviewed by samsul huda
on
May 26, 2017
Rating:
Post a Comment