Pengacara BLBI Cabut Permohonan Praperadilan
JAKARTA ( Top News ) - Tersangka dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) pada penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung, mencabut permohonan praperadilannya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah mengetahui kabar itu. Termasuk, kabar pengacara Syafruddin akan kembali mengajukan praperadilan untuk gugatan yang sama. Menurut dia, pada dasarnya, KPK siap menghadapi praperadilan tersebut.
"Pada dasarnya KPK siap untuk hadapi praperadilan itu. Sejumlah alasan yang diajukan pun menurut pandangan kami dapat dijawab. Jadi tak masalah dengan praperadilan tersebut," kata Febri di kantornya Kuningan Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017).
Tim pengacara Syafruddin menyatakan, pencabutan gugatan praperadilan itu dilakukan semata untuk perbaikan. Karena ada informasi baru yang didapat dan hal itu dipandang layak dimasukkan dalam matreri gugatan kasus SKL BLBI ini. Tidak dijelaskan materi yang dimaksud.
‘’Ikuti saja persidangannya, nanti akan diketahui disitu (persidangan-red),’’ ujarnya. Salah satu pengacara Syafruddin, Dodi S Abdulkadir mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas permohonan praperadilan selanjutnya. Dia mengklaim memiliki bukti baru penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.
"Permohonan materi itu memang kita cabut, karena kita memiliki bukti tambahan. Dan nanti kita ajukan lagi," kata Dodi. Syafruddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. BDNI sendiri merupakan salah satu penerima BLBI pada April 2004.
KPK menduga terjadi praktik korupsi dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim. Sjamsul diketahui masih memiliki kewajiban sebesar Rp 3,7 triliun.
Pengusaha itu seharusnya menyerahkan sisa kewajibannya kepada BPPN sejumlah Rp 4,8 triliun. Namun, dia ternyata baru menyerahkan Rp 1,1 triliun. (syam/TN)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah mengetahui kabar itu. Termasuk, kabar pengacara Syafruddin akan kembali mengajukan praperadilan untuk gugatan yang sama. Menurut dia, pada dasarnya, KPK siap menghadapi praperadilan tersebut.
"Pada dasarnya KPK siap untuk hadapi praperadilan itu. Sejumlah alasan yang diajukan pun menurut pandangan kami dapat dijawab. Jadi tak masalah dengan praperadilan tersebut," kata Febri di kantornya Kuningan Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017).
Tim pengacara Syafruddin menyatakan, pencabutan gugatan praperadilan itu dilakukan semata untuk perbaikan. Karena ada informasi baru yang didapat dan hal itu dipandang layak dimasukkan dalam matreri gugatan kasus SKL BLBI ini. Tidak dijelaskan materi yang dimaksud.
‘’Ikuti saja persidangannya, nanti akan diketahui disitu (persidangan-red),’’ ujarnya. Salah satu pengacara Syafruddin, Dodi S Abdulkadir mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas permohonan praperadilan selanjutnya. Dia mengklaim memiliki bukti baru penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.
"Permohonan materi itu memang kita cabut, karena kita memiliki bukti tambahan. Dan nanti kita ajukan lagi," kata Dodi. Syafruddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. BDNI sendiri merupakan salah satu penerima BLBI pada April 2004.
KPK menduga terjadi praktik korupsi dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim. Sjamsul diketahui masih memiliki kewajiban sebesar Rp 3,7 triliun.
Pengusaha itu seharusnya menyerahkan sisa kewajibannya kepada BPPN sejumlah Rp 4,8 triliun. Namun, dia ternyata baru menyerahkan Rp 1,1 triliun. (syam/TN)
Pengacara BLBI Cabut Permohonan Praperadilan
Reviewed by samsul huda
on
May 15, 2017
Rating:
Post a Comment