Pengacara: Penetapan Miryam Tersangka Tak Sah
JAKARTA ( Top News ) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kedua praperadilan terkait penetapan Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberian kesaksian palsu. Kuasa hukum Miryam, Mita Mulia sudah menyerahkan bukti sekaligus dasar hukum yang dipakai untuk mengajukan gugatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Namun dia tidak menyebutkan bukti yang sudah diserahkan ke lembaga peradilan itu.
‘’Bukti itu akan terungkap di persidangan. Maka ikuti saja jalannya persidangan. Yang pasti, hal ini kembali lagi kepada hakim cuma akan lebih intens dari proses peradilan biasa pada umumnya," kata Mita di PN Jakarta Selatan, Senin, (15/5).
Pihaknya mengaku sudah menyiapkan dasar-dasar hukum dan bukti-bukti untuk itu. Ia mengatakan, ada tiga alasan mengajukan praperadilan gugatan penetapan Miryam menjadi tersangka.
Pertama, KPK dinilai tidak tepat menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu berdasar pada Pasal 22 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal ini biasanya digunakan untuk menjerat orang-orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam penanganan kasus korupsi.
"Intinya dibicarakan Pasal 22 UU Tipikor. Hal itu sebenarnya mengenai hukum substantif. Ini kan bicara hukum acara. Hukum substantif ini kan diterapkan melalui hukum acara, hukum acaranya apa" ujar Mita.
Alasan kedua, KPK berhak menetapkan tersangka pada kliennya dengan berdasar pada pasal 174 KUHAP. Pasal ini menjelaskan, jika saksi menyampaikan keterangan palsu di sidang, maka hakim memperingatkan agar memberikan keterangan yang sebenarnya. Namun jika tetap memberikan keterangan palsu, maka hakim yang akan memerintahkan saksi untuk dituntut perkara dengan dakwaan palsu.
Pada kasus ini, kata dia, hakim menolak mendakwa kliennya berdasarkan pasal tersebut. "Nah 174 ini dibilang kewenangan (menindak) keterangan tidak benar itu ada pada majelis hakim. Nah majelis hakim hakim kan sudah menolak di situ, di dalam persidangan atas nama Irman dan Sugiarto," jelas Mita.
Alasan ketiga, lanjut dia, penetapan tersangka dinilai tidak sah karena kurangnya alat bukti. Kuasa hukum menyebut KPK hanya mempunyai satu alat bukti. Padahal untuk menetapkan tersangka minimal memiliki dua alat bukti yang sah.
Juru bicara KPK Febri Diansjah di kantornya Kuningan Jakarta Selatan mengatakan, KPK berani menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu di persidangan e-KTP, tentu sudah berdasar alat bukti yang cukup. Minimal dua alat bukti dikantongi penyidik KPK, Untruk mengetahui alat bukti itu, awak media dipersilakan mengikuti proses persidangan praperadilan Miryam. Karena alat bukti tersebut pasti diungkap. Lebih-lebih pengacaranya mempertanyakan adanya alat bukti yang dianggap kurang. (syam/T
Pengacara: Penetapan Miryam Tersangka Tak Sah
Reviewed by samsul huda
on
May 15, 2017
Rating:
Post a Comment