Pengadaan Alquran, KPK Periksa Imam Besar Istiqlal
JAKARTA (Top News ) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar. Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
Saat itu, Nasaruddin duduk sebagai Wakil Menteri Agama pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEF).
Demikian dikatakan juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017). Selain Nasaruddin, penyidik juga memeriksa saksi lain, yaitu Wahab selaku project manager, Agus Sugianto, Syamsu Rachman, dan Vasco Ruseimy yang belakangan diketahui sebagai rekan dari tersangka Fahd.
Febri mengatakan, para saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas Fahd A Rafiq. Fahd dan para saksi itu hadir memenuhi panggilan penyidik KPK pukul 11.00 WIB.
KPK menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012. Dalam kasus itu, Fahd merupakan tersangka ketiga.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis dua terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.
KPK menduga Fahd melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsider Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP. (syam/TN)
Pengadaan Alquran, KPK Periksa Imam Besar Istiqlal
Reviewed by samsul huda
on
May 15, 2017
Rating:
Post a Comment