Pengawasan Proyek Libatkan Penegak Hukum
GROBOGAN ( Top News ) – Bupati Grobogan Sri Sumarni mengingatkan pengawas proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) harus rutin melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek jalan tahun 2017 ini. Hal itu dilakukan untuk mengetahui progres dari proyek jalan tersebut, sekaligus memastikan bahwa pekerjaan sudah dilakukan sesuai ketentuan yang tertuang dalam kontrak.
Demikian dikatakan Bupati Sri
Sumarni saat menyaksikan penandatanganan kontrak 27 paket proyek perbaikan jalan tahap I tahun
2017 di Kantor Dinas PUPR Jalan Gajah Mada Purwodadi, Senin (15/5/2017).
Dana yang dialokasikan untuk 27
paket pekerjaan jalan tahap I ini mencapai Rp 99,6 miliar. Semuanya dalam
bentuk betonisasi. Karena badan jalan di Grobogan tanahnya labil. Untuk itu
Bupati Sri minta Kadinas PUPR harus dapat memastikan anak buahnya melakukan
monitoring dengan baik .
‘’Kalau rekanan tidak mengerjakan
sub-sub pekerjaannya sesuai ketentuan maka segera dijatuhi sanksi sesuai aturan
yang berlaku. Saya ingatkan, dalam pengawasan ini kita akan melibatkan aparat
penegak hukum,’’ ujarnya.
Bupati Sri juga meminta rekanan
bekerja profesional dan mematuhi semua komitmen yang tertuang dalam kontrak. Yaitu pekerjaan dikerjakan tepat waktu, tepat
mutu dan tepat administrasi.
‘’Saya akan terjun langsung memantau
setiap pekerjaan jalan itu,’’ katanya. Penandatanganan kontrak kerja tersebut disaksikan
juga Kajari Grobogan Edi Handojo, Kapolres AKBP Satria Rizkiano, dan Kadinas
PUPR Subiyono.
Kajari Grobogan Edi Handojo
mengatakan, bahwa pihaknya telah menandatangani perjanjian bersama mengawal
pelaksanaan proyek pembangunan tahun 2017 dengan Bupati Sri Sumarni di pendapa
kabupaten beberapa minggu lalu. Meski demikian bukan berarti pihaknya menjadi
beking dalam pelaksanana proyek pemerintah.
Melalui Tim Pengawal dan Pengaman
Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D)
yang menjadi kewenangannya, Kajari mengusulkan pola pengawasan baru, tujuannya
supaya pendampingan di lapangan bisa lebih maksimal. Hal itu dilakuklan karena
selama ini pola pendampingan TP4D hanya di bagian akhir pekerjaan. Sehingga
menjadikan kerja tim dinilai tidak maksimal.
Nantinya kata Kajari Edi, pola
pengawasan dilakukan dengan mengawal proyek pada setiap termyn. Dengan demikian
ketika ada sebuah temuan pihaknya dapat dengan cepat memberikan rekomendasi ke
PPKom.
Idealnya pengawalan proyek itu
menurutnya, dilakukan per termyn. Dengan
itu bila ada hal yang kurang sesuai dalam pelaksanaan tiap termyn bisa segera
disikapi, yaitu rekanan harus memenuhi pekerjaan sesuai termyn yang ditentukan
atau diputus kontrak. (syam/TN)
Pengawasan Proyek Libatkan Penegak Hukum
Reviewed by samsul huda
on
May 16, 2017
Rating:
Post a Comment