Pengawasan Proyek Libatkan Penegak Hukum - GROBOGAN TOP NEWS

Pengawasan Proyek Libatkan Penegak Hukum


 GROBOGAN ( Top News ) – Bupati Grobogan Sri Sumarni mengingatkan pengawas proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) harus rutin melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek jalan tahun 2017 ini. Hal itu dilakukan untuk mengetahui progres dari proyek jalan tersebut, sekaligus memastikan bahwa pekerjaan sudah dilakukan sesuai ketentuan yang tertuang dalam kontrak.
Demikian dikatakan Bupati Sri Sumarni saat menyaksikan penandatanganan kontrak  27 paket proyek perbaikan jalan tahap I tahun 2017 di Kantor Dinas PUPR Jalan Gajah Mada Purwodadi, Senin (15/5/2017).
Dana yang dialokasikan untuk 27 paket pekerjaan jalan tahap I ini mencapai Rp 99,6 miliar. Semuanya dalam bentuk betonisasi. Karena badan jalan di Grobogan tanahnya labil. Untuk itu Bupati Sri minta Kadinas PUPR harus dapat memastikan anak buahnya melakukan monitoring dengan baik .
‘’Kalau rekanan tidak mengerjakan sub-sub pekerjaannya sesuai ketentuan maka segera dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Saya ingatkan, dalam pengawasan ini kita akan melibatkan aparat penegak hukum,’’ ujarnya.
Bupati Sri juga meminta rekanan bekerja profesional dan mematuhi semua komitmen yang tertuang dalam kontrak.  Yaitu pekerjaan dikerjakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat administrasi.
‘’Saya akan terjun langsung memantau setiap pekerjaan jalan itu,’’ katanya. Penandatanganan kontrak kerja tersebut disaksikan juga Kajari Grobogan Edi Handojo, Kapolres AKBP Satria Rizkiano, dan Kadinas PUPR Subiyono. 
Kajari Grobogan Edi Handojo mengatakan, bahwa pihaknya telah menandatangani perjanjian bersama mengawal pelaksanaan proyek pembangunan tahun 2017 dengan Bupati Sri Sumarni di pendapa kabupaten beberapa minggu lalu. Meski demikian bukan berarti pihaknya menjadi beking dalam pelaksanana proyek pemerintah.
Melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D)  yang menjadi kewenangannya, Kajari mengusulkan pola pengawasan baru, tujuannya supaya pendampingan di lapangan bisa lebih maksimal. Hal itu dilakuklan karena selama ini pola pendampingan TP4D hanya di bagian akhir pekerjaan. Sehingga menjadikan kerja tim dinilai tidak maksimal.
Nantinya kata Kajari Edi, pola pengawasan dilakukan dengan mengawal proyek pada setiap termyn. Dengan demikian ketika ada sebuah temuan pihaknya dapat dengan cepat memberikan rekomendasi ke PPKom.  
Idealnya pengawalan proyek itu menurutnya, dilakukan per termyn.  Dengan itu bila ada hal yang kurang sesuai dalam pelaksanaan tiap termyn bisa segera disikapi, yaitu rekanan harus memenuhi pekerjaan sesuai termyn yang ditentukan atau diputus kontrak.  (syam/TN)

Pengawasan Proyek Libatkan Penegak Hukum Pengawasan Proyek Libatkan Penegak Hukum Reviewed by samsul huda on May 16, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD