Penyuap Bupati Klaten Dituntut 2 Tahun Penjara
SEMARANG ( Top News) - Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan, terdakwa kasus suap Bupati Klaten Sri Hartini dalam jual beli jabatan di Pemkab itu dituntut hukuman 2 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Dody Sukmono juga menuntut terdakwa hukuman denda sebesar Rp50 juta, Jika uang itu tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan kurungan 3 bulan.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Dody Sukmono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/5/2017)
Sidang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wididjanto. Terdakwa dinilai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada PNS atau penyelenggara negara. Terdakwa dinyatakan terbukti memberikan uang Rp 200 juta kepada bupati nonaktif Klaten Sri Hartini. Pemberian tersebut, berkaitan dengan tawaran jabatan sebagai Kepala Bidang SMP dalam pengisian susunan organisasi tata kerja (SOTK) 2016.
Dody mengatakan, terdapat faktor kesengajaan atas rangkaian perbuatan yang disadari telah dilakukan terdakwa. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. Meski demikian, jaksa menilai terdakwa tidak sepenuhnya berperan aktif dalam penyuapan tersebut.
Atas dakwaan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan. (syam/TN)
Penyuap Bupati Klaten Dituntut 2 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
May 10, 2017
Rating:
Post a Comment