Polda Jateng Bongkar Penimbunan Gula
SEMARANG ( Top News ) - Tim Satgas Mafia Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar penimbunan gula pasir di sebuah gudang di Kendal. Polisi menyita sedikitnya 35 ton gula siap edar dari gudang itu, Senin (21/5/2017).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lukas Akbar Abriari mengatakan, penggrebegan penimbunan gula itu dilakukan mulai pukul 11.50 WIB hingga petang.
"Kami lakukan penyitaan produk pangan berupa gula kristal putih," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Lukas di tempat kejadian.
Dia mengatakan, lokasi penyitaan dilakukan di sebuah perusahaan yang merupakan produsen kayu lapis di Jalan Pelabuhan Kendal, Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Setelah digrebek, penimbunan gula itu disita karena diduga kuat bahwa produk gula kristal putih tersebut tidak bersertifikat SNI. Selain itu, perusahaan tersebut dalam memperdagangkan dan mendistribusikan gula tidak melengkapi dokumen perizinan tentang gula.
Kombes Lukas belum menyebut siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan ilegal tersebut. Namun, untuk kasus seperti ini, pelaku terancam dijerat Pasal 140 UU 18/2012 tentang Pangan, Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 3/2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (syam/TN)
Polda Jateng Bongkar Penimbunan Gula
Reviewed by samsul huda
on
May 23, 2017
Rating:
Post a Comment