Proyek Revitalisasi Alun-alun Bermasalah
GROBOGAN (Top News) - Pemeliharaan proyek revitalisasi Alun-alun Purwodadi, Grobogan. Jateng, diduga bermasalah. Demikian dikatakan sejumlah warga Purwodadi, Selasa (30/5/2017).
Mereka mengatakan, proyek senilai Rp 10,3 miliar itu, tidak diperbaiki optimal. Terutama sisi peresapan air hujan. Terbukti hujan beberapa hari lalu masih menggenang di tengah lapangan alun-alun tersebut.
Sebelumnya genangan di alun-alun sempat dikritisi warga Purwodadi. Mereka mengatakan, genangan tersebut akan terus mewarnai alun-alun itu. Meski telah dihuruk setinggi 0,5 meter lebih.
Komisi C DPRD Grobogan sempat mengkritisi penggunaan tanah hurug itu. Sebab tanah tersebut diambilkan dari lokasi penambangan illegal di Kronggen Brati. Itupun jenis tanahnya lebih banyak kandungan padas daripada pasir. Akibatnya tampak padat tetapi tak mampu menyerap air hujan.
Wakil Ketua DPRD Grobogan HM Nur Wibowo mengatakan, sebelum tanah itu digunakan untuk menghurug proyek revitalisasi alun-alun, idealnya di tes dulu melalui laborat. Sehingga diketahui daya dukung tingkat resapan airnya, volume padas dan pasirnya maupun tingkat kelenturannya terhadap air hujan.
‘’Namun saya tak melihat tanah hurug itu dites melalui laborat sipil,’’ kata Nur Wibowo saat itu.
Yanto (45), warga Purwodadi mengatakan, proyek revitalisasi alun-alun itu bisa dikatagorikan gagal. Karena tidak memuaskan banyak pihak, termasuk Bupati Grobogan Sri Sumarni, Komisi C DPRD dan masyarakat Purwodadi lantaran kualitas pekerjaannya tidak bagus. Akibatnya, Bupati Grobogan Sri Sumarni melaporkan proyek tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng di Semarang untuk mengadakan audit menyeluruh.
BPK kata Yanto, dilaporkan sudah turun ke Grobogan Februari 2017. Namun bagaimana hasilnya pihak Pemda belum mengetahui. Diduga BPK masih menghitung secara menyeluruh sub-sub pekerjaan dari proyek revitalisasi tersebut.
Ia dan warga Purwodadi lainnya berharap, BPK tegas dan apa adanya dalam mengaudit proyek itu. Jangan sampai terjadi jual beli opini audit seperti halnya di Kementerian Desa (Kemdes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Jakarta. Sebab beresiko mengingat proyek revitalisasi tersebut tengah menjadi sorotan warga Purwodadi, DPRD dan Bupati Sri Sumarni.
Proyek itu dikerjakan PT Aditya Mulya Pratama Wonosobo. Awalnya pekerjaan proyek tersebut sudah bermasalah karena tidak dapat dikerjakan tepat waktu. Dalam kontrak disebutkan pekerjaan harus selesai 22 Desember 2016, ternyata molor hingga 31 Januari 2017.
PPKom Joni Sarjono mengatakan, PT Aditya terkena sanksi denda Rp 93 juta lebih akibat keterlambatan itu. Meski demikian, hasil akhirnya tak optimal, sehingga Bupati Sri Sumarni minta BPK mengaudit proyek revitalisasi tersebut. (syam/TN)
Mereka mengatakan, proyek senilai Rp 10,3 miliar itu, tidak diperbaiki optimal. Terutama sisi peresapan air hujan. Terbukti hujan beberapa hari lalu masih menggenang di tengah lapangan alun-alun tersebut.
Sebelumnya genangan di alun-alun sempat dikritisi warga Purwodadi. Mereka mengatakan, genangan tersebut akan terus mewarnai alun-alun itu. Meski telah dihuruk setinggi 0,5 meter lebih.
Komisi C DPRD Grobogan sempat mengkritisi penggunaan tanah hurug itu. Sebab tanah tersebut diambilkan dari lokasi penambangan illegal di Kronggen Brati. Itupun jenis tanahnya lebih banyak kandungan padas daripada pasir. Akibatnya tampak padat tetapi tak mampu menyerap air hujan.
Wakil Ketua DPRD Grobogan HM Nur Wibowo mengatakan, sebelum tanah itu digunakan untuk menghurug proyek revitalisasi alun-alun, idealnya di tes dulu melalui laborat. Sehingga diketahui daya dukung tingkat resapan airnya, volume padas dan pasirnya maupun tingkat kelenturannya terhadap air hujan.
‘’Namun saya tak melihat tanah hurug itu dites melalui laborat sipil,’’ kata Nur Wibowo saat itu.
Yanto (45), warga Purwodadi mengatakan, proyek revitalisasi alun-alun itu bisa dikatagorikan gagal. Karena tidak memuaskan banyak pihak, termasuk Bupati Grobogan Sri Sumarni, Komisi C DPRD dan masyarakat Purwodadi lantaran kualitas pekerjaannya tidak bagus. Akibatnya, Bupati Grobogan Sri Sumarni melaporkan proyek tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng di Semarang untuk mengadakan audit menyeluruh.
BPK kata Yanto, dilaporkan sudah turun ke Grobogan Februari 2017. Namun bagaimana hasilnya pihak Pemda belum mengetahui. Diduga BPK masih menghitung secara menyeluruh sub-sub pekerjaan dari proyek revitalisasi tersebut.
Ia dan warga Purwodadi lainnya berharap, BPK tegas dan apa adanya dalam mengaudit proyek itu. Jangan sampai terjadi jual beli opini audit seperti halnya di Kementerian Desa (Kemdes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Jakarta. Sebab beresiko mengingat proyek revitalisasi tersebut tengah menjadi sorotan warga Purwodadi, DPRD dan Bupati Sri Sumarni.
Proyek itu dikerjakan PT Aditya Mulya Pratama Wonosobo. Awalnya pekerjaan proyek tersebut sudah bermasalah karena tidak dapat dikerjakan tepat waktu. Dalam kontrak disebutkan pekerjaan harus selesai 22 Desember 2016, ternyata molor hingga 31 Januari 2017.
PPKom Joni Sarjono mengatakan, PT Aditya terkena sanksi denda Rp 93 juta lebih akibat keterlambatan itu. Meski demikian, hasil akhirnya tak optimal, sehingga Bupati Sri Sumarni minta BPK mengaudit proyek revitalisasi tersebut. (syam/TN)
Proyek Revitalisasi Alun-alun Bermasalah
Reviewed by samsul huda
on
May 30, 2017
Rating:
Post a Comment