Suramlan Klaten Divonis 1,8 Tahun Penjara
SEMARANG (Top News) - Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan , terdakwa suap jual beli jabatan terhadap Bupati Klaten Sri Hartini, divonis majelis hakim Tipikor Semarang hukuman satu tahun delapan bulan penjara.
Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/5/2017). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 2 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebedar Rp 50 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Meski demikian, hakim juga menyebutkan yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan.
Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa memberikan uang suap Rp200 juta kepada Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini. Pemberian itu berkaitan dengan tawaran jabatan sebagai Kepala Bidang SMP dalam pengisian SOTK baru.
Dalam perkara yang diungkap KPK tersebut, Suramlan dan Sri Hartini ditetapkan sebagai tersangka. (syam/TN)
Suramlan Klaten Divonis 1,8 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
May 31, 2017
Rating:
Post a Comment