Usut Tuntas Jual Beli Opini WTP
JAKARTA (Top News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan suap jual beli opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang menjerat dua orang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dua orang pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Dalam hal ini, Wapres JK menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. "Hukumlah yang berjalan. Semua orang tidak bisa berjalan di atas hukum," kata Jusuf Kalla usai acara buka bersama Partai Nasdem di Kantor DPP Partai Nasdem, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (28/5/2017).
Pria yang akrab disapa JK itu menunggu hasil proses penyelidikan dari KPK. Tentunya kasus itu harus dapat terungkap dengan sejelas mungkin untuk pembelajaran kepada kementerian lainnya.
"Biar hukumlah yang berjalan. kita tunggu saja prosesnya," ujar Wapres JK.
Sebelumnya Satgas KPK menangkap tujuh orang yang diduga pelaku suap jual beli opini WTP di dua tempat berbeda di Jakarta, Jumat 26 Mei 2017. Mereka ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kantor Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Mereka adalah Irjen Kemendes Sugito, Biro Keuangan Kemendes Jarot Budi Prabowo, auditor BPK Ali Sadeli, eselon I BPK Rohmadi Saptogiri, sekretaris RS, sopir JBP, dan satu satpam. Setelah diperiksa 1 x 24 jam di KPK, empat di antaranya dinyatakan sebagai tersangka, yaitu Sugito, Jarot, Ali Sadeli, dan Rohmadi S. Mereka kini ditahan di rutan KPK.
Dalam OTT itu KPK mengamankan uang Rp 40 juta dari tangan Rohmadi Saptogiri dan uang Rp 1,1 miliar berikut 3000 dolar US yang tersimpan di brankas di ruang kerja Rohadi. (syam/TN)
Dalam hal ini, Wapres JK menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. "Hukumlah yang berjalan. Semua orang tidak bisa berjalan di atas hukum," kata Jusuf Kalla usai acara buka bersama Partai Nasdem di Kantor DPP Partai Nasdem, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (28/5/2017).
Pria yang akrab disapa JK itu menunggu hasil proses penyelidikan dari KPK. Tentunya kasus itu harus dapat terungkap dengan sejelas mungkin untuk pembelajaran kepada kementerian lainnya.
"Biar hukumlah yang berjalan. kita tunggu saja prosesnya," ujar Wapres JK.
Sebelumnya Satgas KPK menangkap tujuh orang yang diduga pelaku suap jual beli opini WTP di dua tempat berbeda di Jakarta, Jumat 26 Mei 2017. Mereka ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kantor Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Mereka adalah Irjen Kemendes Sugito, Biro Keuangan Kemendes Jarot Budi Prabowo, auditor BPK Ali Sadeli, eselon I BPK Rohmadi Saptogiri, sekretaris RS, sopir JBP, dan satu satpam. Setelah diperiksa 1 x 24 jam di KPK, empat di antaranya dinyatakan sebagai tersangka, yaitu Sugito, Jarot, Ali Sadeli, dan Rohmadi S. Mereka kini ditahan di rutan KPK.
Dalam OTT itu KPK mengamankan uang Rp 40 juta dari tangan Rohmadi Saptogiri dan uang Rp 1,1 miliar berikut 3000 dolar US yang tersimpan di brankas di ruang kerja Rohadi. (syam/TN)
Usut Tuntas Jual Beli Opini WTP
Reviewed by samsul huda
on
May 30, 2017
Rating:
Post a Comment