3 Kuintal Daging Gelonggongan Disita
GROBOGAN (Top News) – Sedikitnya tiga kuintal daging sapi gelonggongan yang akan dipasarkan di pasar pagi Jalan Gajah Mada Purwodadi dan pasar tradisonal lainnya di daerah itu, disita Tim Yustisi dan Dinas Peternakan Perikanan Grobogan. Daging itu disita karena dinilai tidak layak diperdagangkan.
Bahkan MUI merekomendasikan daging jenis itu haram dikosumsi, karena proses penyembelihannya dengan cara disiksa, yaitu digelonggong dengan banyak air, sehingga bobot daging tersebut bertambah berat. Selain itu, daging gelonggongan mudah dihinggapi banyak bakteri penyakit yang membahayakan bagi kesehatan konsumen.
‘’Itu sebabnya dilarang dipasarkan,’’ kata Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Grobogan Riyanto di kantornya Jalan A Yani Purwodadi, Sabtu (17/6/2017). Ia mengatakan hal itu usai mengadakan evaluasi mengenai perdagangan daging gelonggongan bersama staf menjelang Lebaran 2017 di kantornya.
Daging itu disita dari Tari, pedagang dari Boyolali. Daging ini dimuat dengan mobil pikup sebanyak 209,4 kg yang siap diedarkan di pasar pagi Jalan Gajah Mada Purwodadi. Selebihnya disita dari Sulistiyono, penjual daging asal Kemusu Boyolali. Daging ini ditemukan tim yustisi diangkut dengan motor bronjong.
‘’Keduanya tertangkap tim yustisi di Jalan Diponegoro Purwodadi, Jumat (16/6/2017) dini hari. Atau beberapa jam sebelum dipasarkan ke pasar pagi Purwodadi,’’ ujar Riyanto..
Razia itu melibatkan Polres, Dinkes dan Satpol PP. Dari razia tersebut disita dari tangan penjualnya sebanyak 300 kg daging gelonggongan siap edar.
Riyanto mengatakan, Grobogan selalu menjadi sasaran edar daging gelonggongan. Bahkan setiap tahun dipastikan selalu ada kiriman daging illegal itu dari Boyolali. Lebih-lebih menjelang Lebaran seperti ini. Maka hampir bisa dipastikan bahwa daging gelonggongan masuk ke pasar-pasar tradisional di Purwodadi.
‘’Maka sebelum masuk ke pasar kita cegah melalui operasi yustisi di jalan,’’ kata Riyanto. Pelakunya dari dulu itu itu saja. Mereka tidak jera karena sanksi hukumnya ringan, yaitu tipiring. Bahkan tidak jarang hanya pembinaan saja sembari diminta membuat surat pernyataan tak mengulangi perbuatannya.
‘’Karena sanksi ringan itulah, mereka tak pernah kapok mengedarkan daging gelonggongan, meski berkali-kali ditangkap dan barangnya disita,’’ ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan tim medis hewan kadar air daging itu diketahui mencapai 80 persen lebih. Atau di atas 13 persen dari kadar air normal 77 persen. Daging dengan kandungan air tinggi menyebabkan rentan terhadap bakteri penyakit, Karen tidak bertahan lama dan mudah membusuk . Daging itu langsung dimusnahkan dengan cara dibakar dan kemudian dikubur. Pengakuan Tari, daging itu dijual ke bakul eceran Rp 84.000-Rp 90.000/kg. Sedangkan harga normal daging di pasaran mencapai Rp 120.000/kg. Atau lebih murah Rp 30.000 kg dibanding harga daging standar edar. (syam/TN)
3 Kuintal Daging Gelonggongan Disita
Reviewed by samsul huda
on
June 18, 2017
Rating:
Post a Comment