Aliran Dana e-KTP ke DPR Terbukti
JAKARTA (Top News) - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan pengakuan inti dalam pemeriksaan dua terdakwa korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pengakuan itu adalah adanya dana korupsi proyek e-KTP telah sampai di tangan sejumlah anggota DPR.
"Terdakwa I dan II (Irman dan Sugiharto-red) sudah menyampaikan bahwa benar ada permintaan uang dari DPR sejumlah tertentu. Itu poin penting hari ini," kata jaksa Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/6/2017).
Terdakwa Irman dan Sugiharto, mengakui adanya penyerahan uang kepada anggota DPR yang dilakukan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi merupakan pengusaha yang berafiliasi dengan konsorsium pemenang proyek e-KTP. Uang itu diserahkan melalui pencairan empat termin proyek pengadaan e-KTP.
Nilai uang yang diserahkan itu masing-masing adalah sebesar Rp 452 miliar, Rp 452 miliar, Rp 278 miliar, dan Rp 675 miliar. Penyerahan uang tersebut dilaporkan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana kepada terdakwa Sugiharto.
‘’Adapun pemberian ke Setya Novanto dan anggota lain di DPR langsung diserahkan oleh Andi," kata Irene.
Ia mengatakan, pemberian uang sekitar Rp 1,9 triliun itu terlepas uang US$ 1,5 juta, yang diserahkan Andi Narogong kepada Sugiharto. Sugiharto juga mendapat tambahan US$ 300 ribu dari Direktur PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos,
Oleh Sugiharto, uang itu dibagikan kepada Miryam S Haryani sebesar US$ 1,2 juta, Markus Nari sebesar US$ 400 ribu, dan Irman US$ 200 ribu.
Menurut kesaksian Sugiharto dan Irman, uang US$ 1,5 juta yang diberikan Andi ditujukan untuk jatah reses Komisi II DPR. Sejak awal, permintaan uang memang sudah disampaikan Ketua Komisi II periode 2009-2014 Burhanudin Napitupulu. "Uang kepada Miryam saya serahkan tiga kali langsung di rumahnya," ujar Sugiharto.
Sugiharto mengatakan dia selalu menyerahkan uang untuk Miryam kepada ibu kandungnya. Sebab saat disampaikan, Miryam tidak pernah ada di rumah. "Saya telepon, katanya tinggalkan di ibu saya," kata Sugiharto menirukan ucapan Miryam.
Irene mengatakan fakta ini mestinya bisa diperkuat dengan keterangan Miryam, yang tertuang dalam berita acara pemeriksaannya. Sayangnya, berita pemeriksaan itu telah dicabut.
"Kemarin di BAP kan Miryam mengakui bahwa uang-uang itu diserahkan Sugiharto kepada dia kemudian diteruskan. Jadi keterangan Miryam cukup untuk kami bahwa dia mengakui," ujar Irene. (syam/TN)
Jaksa penuntut katanya, akan mendalami fakta-fakta persidangan Irman dan Sugiharto ini dalam pemeriksaan tiga tersangka lainnya, yaitu Andi Narogong, Miryam, dan Markus Nari. (syam/TN)
"Terdakwa I dan II (Irman dan Sugiharto-red) sudah menyampaikan bahwa benar ada permintaan uang dari DPR sejumlah tertentu. Itu poin penting hari ini," kata jaksa Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/6/2017).
Terdakwa Irman dan Sugiharto, mengakui adanya penyerahan uang kepada anggota DPR yang dilakukan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi merupakan pengusaha yang berafiliasi dengan konsorsium pemenang proyek e-KTP. Uang itu diserahkan melalui pencairan empat termin proyek pengadaan e-KTP.
Nilai uang yang diserahkan itu masing-masing adalah sebesar Rp 452 miliar, Rp 452 miliar, Rp 278 miliar, dan Rp 675 miliar. Penyerahan uang tersebut dilaporkan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana kepada terdakwa Sugiharto.
‘’Adapun pemberian ke Setya Novanto dan anggota lain di DPR langsung diserahkan oleh Andi," kata Irene.
Ia mengatakan, pemberian uang sekitar Rp 1,9 triliun itu terlepas uang US$ 1,5 juta, yang diserahkan Andi Narogong kepada Sugiharto. Sugiharto juga mendapat tambahan US$ 300 ribu dari Direktur PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos,
Oleh Sugiharto, uang itu dibagikan kepada Miryam S Haryani sebesar US$ 1,2 juta, Markus Nari sebesar US$ 400 ribu, dan Irman US$ 200 ribu.
Menurut kesaksian Sugiharto dan Irman, uang US$ 1,5 juta yang diberikan Andi ditujukan untuk jatah reses Komisi II DPR. Sejak awal, permintaan uang memang sudah disampaikan Ketua Komisi II periode 2009-2014 Burhanudin Napitupulu. "Uang kepada Miryam saya serahkan tiga kali langsung di rumahnya," ujar Sugiharto.
Sugiharto mengatakan dia selalu menyerahkan uang untuk Miryam kepada ibu kandungnya. Sebab saat disampaikan, Miryam tidak pernah ada di rumah. "Saya telepon, katanya tinggalkan di ibu saya," kata Sugiharto menirukan ucapan Miryam.
Irene mengatakan fakta ini mestinya bisa diperkuat dengan keterangan Miryam, yang tertuang dalam berita acara pemeriksaannya. Sayangnya, berita pemeriksaan itu telah dicabut.
"Kemarin di BAP kan Miryam mengakui bahwa uang-uang itu diserahkan Sugiharto kepada dia kemudian diteruskan. Jadi keterangan Miryam cukup untuk kami bahwa dia mengakui," ujar Irene. (syam/TN)
Jaksa penuntut katanya, akan mendalami fakta-fakta persidangan Irman dan Sugiharto ini dalam pemeriksaan tiga tersangka lainnya, yaitu Andi Narogong, Miryam, dan Markus Nari. (syam/TN)
Aliran Dana e-KTP ke DPR Terbukti
Reviewed by samsul huda
on
June 13, 2017
Rating:
Post a Comment