Basuki Residivis Korupsi DPRD Surabaya
JAKARTA (Top News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan enam tersangka dalam kasus suap pengawasan kegiatan anggaran dan revisi peraturan daerah (perda) di DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2017.
Mereka ditahan terpisah satu sama lain, sehingga tidak dapat bersekongkol dalam pembelaan kasus yang menjeratnya. Dari enam tersangka yang ditahan itu, salah satunya adalah Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima suap dari beberapa Kepala Dinas (Kadis) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Basuki sebelum ditetapkan sebagai tersangka suap Kadis di Pemprov Jateng, wakil ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim itu, merupakan seorang residivis kasus tindak pidana korupsi. Hal tersebut disesalkan pimpinan KPK.
Laode Muhammad Syarief mengimbau masyarakat agar tidak lagi memilih wakil rakyat yang memiliki catatan hitam.
"Mochamad Basuki dalam pengusutan ternyata pernah terlibat kasus yang lain. Ya ini sangat disesalkan," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2017.
Dia dan jajaran pimpinan KPK yang lain tengah berpikir untuk memberatkan hukuman kepada Mochamad Basuki dalam persidangan nanti. Hal tersebut dilakukan untuk membuat efek jera para wakil rakyat.
"Apakah status residivis ini akan dijadikan sebagai hal yang memberatkan, nanti akan dipikirkan oleh penyidik dan penuntut di KPK," ujarnya.
Basuki sempat terseret kasus korupsi saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Surabaya tahun 2002. Korupsi tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) No. 03 Tahun 2002 tentang tunjangan kesehatan dan SK No. 09 terkait biaya operasional. (syam/TN)
Basuki Residivis Korupsi DPRD Surabaya
Reviewed by samsul huda
on
June 07, 2017
Rating:
Post a Comment