Ditahan KPK, Jaksa Parlin Diberhentikan - GROBOGAN TOP NEWS

Ditahan KPK, Jaksa Parlin Diberhentikan


JAKARTA (Top News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba, sebagai tersangka kasus suap proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.  Bahkan jaksa itu telah ditahan di Rutan KPK terpisah dengan dua tersangka lainnya. Meski demikian, Kejaksaan Agung tidak langsung memecat Parlin Purba dari PNS jaksa.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Widyo Pramono menuturkan, pemecatan Purba sebagai Kasi III Intel Kejati Bengkulu akan dilakukan setelah ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Kini, Purba baru dalam taraf diberhentikan sementara dari tugasnya.
"Jika terbukti di persidangan menerima suap terkait proyek irigasi di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII (BWSS VII) baru diberhentikan," kata Jamwas Widyo Pramono di Jakarta, Sabtu (10/6/2017).
Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negara Sipil, di mana kejaksaan perlu memeriksa yang bersangkutan terlebih dahulu sebelum dipecat dari jabatannya.
"Karena anggota kami kena Operasi Tangkap Tangan (TT), maka saya mohon izin Pimpinan KPK untuk dapat memeriksa Parlin Purba secara administrasi pelanggaran disiplin pegawai negeri,"  ujar Widyo.
KPK menetapkan tiga orang tersangka atas OTT di Bengkulu. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPKom ) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Amin Anwari  ), Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi  dan sKasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba.
Dia mengatakan, Amin Anwari dan Murni Suhardi memberi suap kepada Parlin Purba berkaitan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan Balai Wilayah Sungai tahun 2015-2016.
"Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan uang sebesar Rp 10 juta," kata Basaria di Gedung KPK Jakarta.
Selaku pemberi suap, Amin Anwari dan Murni Suhardi dijerat Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagai pihak yang diduga penerima Parlin Purba diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Ditahan KPK, Jaksa Parlin Diberhentikan Ditahan KPK, Jaksa Parlin Diberhentikan Reviewed by samsul huda on June 10, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD