Gubernur Bengkulu Dipecat - GROBOGAN TOP NEWS

Gubernur Bengkulu Dipecat


JAKARTA(Top News) – Mendagri Tjahyo Kumolo segera memberhentikan (memecat) Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti terkait ditetapkannya yang bersangkutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu tahun anggaran 2017.
‘’Kami menunggu pemberitahuan resmi dari KPK,’’ kata Mendagri Tjahyo Kumolo di Jakarta, Rabu (21/9/2017). Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah mendengar Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti tertangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah pribadinya di Bengkulu. Namun Kemendagri tidak dapat memberhentikan tanpa surat penetapannya sebagai tersangka dari KPK.
‘’Dengan surat itu kami mempunyai dasar untuk memberhentikan,’’ ujar Mendagri Tjahyo. Setelah ada surat dari KPK, Kemendagri segera menunjuk Wakil Gubernur Bengkulu sebagai Plt Gubernur. Dengan itu roda pemerintahan berjalan seperti sediakala.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengatakan, akan segera koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahtjo Kumolo menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakuan terhadap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari.
"Kami akan informasikan ke Mendagri secepatnya, Hari ini rencananya Rabu (21/6/2017) surat  dari KPK mengenai status Gubernur Bengkulu segera dikirimkan ke Mendagri," ujar Laode.
 Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka suap proyek peningkatan jalan Bengkulu tahun anggaran 2017. Mereka adalah Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, istrinya Lely, pengusaha Rico dan Jhoni Wijaya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di rumah pribadi gubernur.
Dalam penangkapan itu KPK mengamankan uang suap Rp 1 miliar dari komitmen fee yang dijanjikan sebesar Rp 4,7 miliar.  Keempatnya kini ditahan secara terpisah di beberapa rutan titipan KPK di Jakarta. (syam/TN)
Gubernur Bengkulu Dipecat Gubernur Bengkulu Dipecat Reviewed by samsul huda on June 21, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD