Hary Tanoe Jadi Tersangka SMS Ancaman - GROBOGAN TOP NEWS

Hary Tanoe Jadi Tersangka SMS Ancaman

JAKARTA (Top News) - Hary Tanoesoedibjo akhirnya ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka kasus dugaan SMS ancaman ke jaksa Yulianto. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah 1,5 tahun jaksa Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Mabes Polri.
"Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan, Hary Tanoe sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada wartawan di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2017).
Hary Tanoe dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana pasal yang disertakan dalam laporan jaksa Yulianto ke Mabes Polri.  Polisi menjadwalkan pemeriksaannya 4 Juli 2017 oleh penyidik Drektorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kasus itu berawal dari laporan jaksa Yulianto ke Bareskrim Mabes Polri pada 28 Januari 2016 yang mengaku diancam Hary Tanoe lewat sms. Yulianto adalah jaksa yang menangani kasus Mobile 8 . Dia mendapat tiga kali SMS yakni pada 5, 7 dan 9 Januari 2016.
Isi sms itu antara lain, "Mas Yulianto kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar, siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasan tak akan langgeng, saya masuk politik karena ingin membuat Indonesia maju dalam arti yang sesungguhnya, termasuk penegakan hukum yang profesional, tidak transaksional, tidak bertindak semena mena demi popularitas, dan abuse of power. Suatu saat saya akan jadi pimpinan negeri ini, di situlah saatnya Indonesia akan berubah dan dibersihkan dari hal hal yang tidak sebagaimana mestinya. Kasihan rakyat yang miskin makin banyak sedangkan yang lain berkembang dan makin maju," begitu isi SMS dari Hary Tanoe ke jaksa Yulianto.
Hary Tanoe balas melaporkan jaksa Yulianto ke Bareskrim Polri pada 5 Februari 2016. Ketua Umum Perindo ini juga melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Bareskrim. Harry mengaku tidak pernah mengancam Yulianto melainkan hanya menyampaikan misi politik.
"Saya sesalkan saya dilaporkan mengancam. Padahal saya tidak mengancam. Saya menyampaikan misi politik saya," ujar Harry Tanoe di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Hary Tanoe sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, 12 Juni 2017. Dia menjalani pemeriksaan selama 3 jam terkait SMS yang dikirimkan pada 5 Januari 2016. Saat itu jaksa Yulianto sedang menangani kasus dugaan korupsi restitusi pajak Mobile 8. Sedangkan Hary Tanoe saat itu menjabat sebagai Komisaris Mobile 8 dan menjadi saksi dalam kasus ini.
Penyidik Bareskrim memanggil jaksa Yulianto untuk diperiksa atas aduannya mengenai SMS yang dianggap ancaman dari Hary Tanoe, 14 Juni 2017. Jaksa Agung M Prasetyo menyebut terlapor kasus SMS ancaman yakni Hary Tanoe sudah berstatus tersangka, 16 Juni 2017. "Terlapor... tersangkalah sekarang sudah tersangka, setiap kali diundang ya harus hadir itu kewajiban," kata Prasetyo.
Namun pernyataan ini dibantah Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran. Menurutnya saat itu belum ada penetapan tersangka.
Kejaksaan Agung menyebut sudah mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Hary Tanoesoedibjo dari Polri, 22 Juni 2017. SPDP tersebut sudah mencantumkan Hary Tanoe sebagai tersangka sejak 15 Juni 2017. Surat SPDP itu bernomor B30/VI/2017 Ditipidsiber. (syam/TN)



Hary Tanoe Jadi Tersangka SMS Ancaman Hary Tanoe Jadi Tersangka SMS Ancaman Reviewed by samsul huda on June 23, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD