Jaksa Agung Pecat Jaksa OTT Bengkulu
JAKARTA (Top News) – Habis sudah karir Kasi III di Bagian Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Parlin Purba. Sebab Jaksa Agung M Prasetyo akan menindak tegas oknum jaksa yang terlibat tindak pidana korupsi. Hal itu termasuk berlaku bagi oknum jaksa di Kejati Bengkulu Parlin Purba.
Parlin dan pejabat pembuat komitmen (PPKom) Balai Wilayah Sungai Sumatera Tujuh (BWSS VII) dan seorang kontraktor terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu, Jumat (9/6/2017) dini hari kemarin.
"Saya akan cepat, bukan cepat lagi, segera, serta-merta melakukan langkah tindakan tegas untuk memecat jaksa yang bersangkutan (Parlin Purba-red)," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Lebih-lebih Parlin Purba sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka Kejaksaan Agung tidak ragu lagi untuk memecatnya dengan tidak hormat. Pihaknya telah menugaskan Jamwas ke KPK mencari tahu status dari jaksa Parlin Purba.
"Ternyata betul jaksa Parlin terlibat, maka segera kita tindak tegas," ujarnya. Dalam jumpa pers OTT di Bengkulu, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, bahwa Kasi III di Bagian Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba (PP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Amin Anwari (AA) dan kontraktor PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto Murni Hadi ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya kini ditahan di tempat penahanan di Jakarta terpisah satu sama lain.
Bersama Jamwas Kejaksaan Agung Widyo Purnomo, Pimpinan KPK Basaria mengatakan, dalam OTT itu, Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba ditangkap di Objek Wisata Panjang Bengkulu dalam acara nonformal kejaksaan. Dari tangan Parlin, KPK menyita uang Rp 10 juta. Tetapi sebelumnya diduga yang bersangkutan telah menerima suap dari direktur PT Mukomuko Rp 150 juta. (syam/TN)
Jaksa Agung Pecat Jaksa OTT Bengkulu
Reviewed by samsul huda
on
June 09, 2017
Rating:
Post a Comment