Kasus DPRD Jatim Terjadi di Daerah Lain
JAKARTA (Top News) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, fenomena adanya komitmen fee dalam pembahasan anggaran maupun penetapan peraturan daerah (Perda) di setiap dinas kepada anggota DPR tidak hanya terjadi di Jawa Timur saja. Tetapi hal itu marak dilakukan di daerah-daerah lain di Tanah Air.
"Karena itu KPK mengimbau agar hal-hal seperti itu dihentikan. Apabila anggota DPR dan DPRD meminta sesuatu ke dinas terkait pembahasan anggaran maupun lainnya supaya ditolak," kata Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6//6/2017).
Didampingi Basaria Panjaitan, pimpinan KPK yang lain ia mengatakan, meski KPK telah mengawasi perencanaan dan pembahasan anggaran di tingkat eksekutif dan legislatif, ternyata anggota DPRD dan eksekutifnya belum banyak yang berubah. Mereka masih bermental jual beli dalam penetapan anggaran maupun Perda. Maka selayaknya dilaporkan ke komisinya.
‘’KPK terus mengawasi kegiatan itu ke semua daerah. Mereka yang tak dapat dicegah melalui aplikasi pengelolaan anggaran, jadi target operasi tangkap tangan (OTT), Termasuk anggota DPRD yang minta-minta proyek,’’ ujarnya.
KPK telah mengungkap kasus dugaan suap terkait pengawasan kegiatan anggaran dan revisi peraturan daerah (perda) di DPRD Provinsi Jawa Timur 2017 melalui operasi tangkap tangan. (OTT). KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dalam kasus itu KPK mengamankan Rp 150 juta dari tangan Ketua Komisi B DPRD Jatim Moch Basuki. Uang tersebut merupakan bagian kecil dari komitmen fee sebesar Rp 600 juta.
Laode mengatakan, bahwa pihaknya menduga ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini, namun belum tertangkap. "Oleh karena itu, yang merasa pihak-pihak yang diduga menerima atau menjanjikan uang yang sekarang belum ditangkap diharapkan kooperatif ke KPK," kata Laode
Ia mengimbau kepada pihak-pihak yang sempat melakukan penyuapan untuk segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah atau ke kantor kepolisian terdekat.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah, Ketua Komisi B Fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki, Kadis Pertanian Pemerintah Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto dan Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timu Rohayati, dua staf DPRD Tingkat 1 Santoso dan Rahman Agung, dan ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat.
Kepada pemberi suap Bambang, Anang, dan Rohayati KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pihak yang diduga penerima adalah Basuki, Santoso dan Rahman dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(syam/TN)
Kasus DPRD Jatim Terjadi di Daerah Lain
Reviewed by samsul huda
on
June 07, 2017
Rating:
Post a Comment