Kembalikan Gratifikasi Rp 1,3 Miliar
JAKARTA (Top News) - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari telah mengembalikan uang Rp 1,35 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Total gratifikasi yang dituduhkan kepadanya sebesar Rp 1,9 miliar.
"Pada Selasa (6 Juni 2017) Ibu Siti Fadilah telah mengembalikan uang Rp 1,35 miliar ke rekening KPK, sisanya sebesar Rp 550 juta menunggu putusan perkara ini," kata jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu malam, 7 Juni 2017.
Dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum KPK disebutkan, Siti Fadilah menerima gratifikasi Rp 1,9 miliar karena menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes tersebut.
Suap itu berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) 20 lembar senilai Rp 500 juta diperoleh dari Sri Rahayu Wahyuningsih selaku manager Institusi PT Indofarma Tbk dan dari Rustam Syarifudin Pakaya selaku Kepala Pusat Penanggulangan Krisis atau PPK Depkes yang diperoleh dari Dirut PT Graha Ismaya Masrizal senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu juga menerima dari MTC, sehingga totalnya Rp 1,9 miliar.
Hal itu didukung alat bukti surat berupa putusan Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat Nomor: 42/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Nopember 2012 atas nama Rustam Syarifuddin Pakaya yaitu mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis atau PPK Depkes yang telah berkekuatan hukum tetap. "Terdakwa (Siti Fadilah) mengembalikan karena sesuai dengan perintah putusan hakim dalam perkara Rustam Pakaya," kata Ali.
Putusan Rustam menerangkan bahwa dalam perkara proyek pengadaan Alkes I PPK Departemen Kesehatan RI TA 2007 Siti Fadilah telah turut menerima MTC senilai Rp 1,375 miliar dan berdasarkan putusan Nomor 8 huruf a memerintahkan untuk menyita barang bergerak, uang dari Siti Fadilah sejumlah Rp 1,375 miliar untuk dikembalikan ke kas negara.
"Dalam putusan itu, Rustam terbukti memberikan MTC RP 1,375 miliar kepada Siti Fadilah dalam kasus Alkes I dengan sumber MTC berasal dari PT Graha Ismaya," jelas Ali. Rustam Pakaya telah lebih dulu divonis 4 tahun penjara.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Siti Fadilah dihukum 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dalam dakwaan pertama Siti Fadilah Supari dianggap merugikan keuangan negara senilai Rp 6,1 miliar.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Siti Fadilah dinilai menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.
Daam nota pembelaan (pledoi), Siti Fadilah tidak mengakui perbuatan seperti yang dituduhkan JPU kepadanya. "Sejak awal pemeriksaan di perkara ini di Bareskrim maupun di KPK sampai persidangan hari ini saya ingin menegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum," kata Fadilah Supari. (syam/TN)
Kembalikan Gratifikasi Rp 1,3 Miliar
Reviewed by samsul huda
on
June 08, 2017
Rating:
Post a Comment