Kemensos Lindungi Korban Persekusi Cipinang - GROBOGAN TOP NEWS

Kemensos Lindungi Korban Persekusi Cipinang

JAKARTA (Top News) - Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus persekusi terhadap anak berusia 15 tahun berinisial MAA. Penetapan tersangka Abdul Mujib (AM), anggota FPI dan M, warga sekitar yang terpovrokasi. Hal itu terungkap dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017) petang.
Kedua tersangka diperlihatkan di hadapan awak media. Hadir dalam acara itu perwakilan dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kabid Humas Polda Mtero Jaya Kombes Pol Aro Yuwono mengatakan, tersangka AM, anggota sebuah ormas, diduga memukul korban sebanyak tiga kali. Sedangkan tersangka M, pekerja swasta, memukul satu kali.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal Tindak Kekerasan Terhadap Anak atau Pengeroyokan. Sedangkan sejumlah orang di dalam video persekusi yang menjadi viral di media sosial masih sebatas saksi.
 Mensos Indar Parawansa menyatakan siap memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya.  Kementerian Sosial juga siap mengadvokasi pendidikan korban dengan menghubungi pihak sekolah yang dipilihnya.
MAA menjadi korban persekusi oleh sejumlah orang dan anggota ormas setelah mengunggah tulisan yang dianggap menghina ulama. Sejak adanya persekusi, keluarga MAA juga diminta pemilik rumah untuk meninggalkan kontrakannya di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur. Saat ini MAA dan keluarganya dibawa polisi untuk tinggal sementara di rumah yang aman dari sasaran kekerasan maupun ancaman kekerasan. (syam/TN).

Kemensos Lindungi Korban Persekusi Cipinang Kemensos Lindungi Korban Persekusi Cipinang Reviewed by samsul huda on June 04, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD