Ketua DPRD Mojokerto Terancam Dipecat
MOJOKERTO (Top News) – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kota Mojokerto menyerahkan sepenuhnya pada Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan terkait kader yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Adalah Ketua DPRD Mojokerto Purnomo (FPDIP) yang tertangkap saat transaksi suap pengalihan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).
Bahkan Purnomo telah ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama dua pimpinan DPRD Mojokerto dan Kadinas PUPR Wiwied, Sabtu (17 /6/2017).
“Kami koordinasi dengan DPD dan DPP PDIP, apapun keputusan DPP kami akan ikuti termasuk jika rekomendasinya pemecatan,” kata Ketua PDI Perjuangan Kota Mojokerto Febriana Meldyawati di Mojokerto Jatim, Senin (19/6/2017).
KPK menangkap enam orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat-Sabtu (16-17/6/2017) dini hari. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya masih saksi.
Dari empat tersangka, tiga diantaranya unsur pimpinan Dewan, yaitu Ketua DPRD Purnomo juga Wakil Ketua PDI Perjuangan Kota Mojokerto, Wakil Ketua DPRD Umar Faruq yang juga Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Mojokerto dan Abdullah Fanani politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Satu lagi adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwied Febriyanto. Dua orang yang masih berstatus sebagai saksi diduga perantara pengantar uang suap.
Enam orang tersebut ditangkap di lokasi berbeda. Tiga pimpinan DPRD dan Kepala Dinas PUPR ditangkap usai mengikuti rapat dengar pendapat di gedung DPRD yang berakhir Jumat tengah malam, 16 Juni 2017 sekitar pukul 24.00.
Faruq ditangkap di kantor DPC PAN Kota Mojokerto. Febriana mengaku tak mengikuti rapat Dewan karena berhalangan. “Saya kebetulan tidak ikut rapat, jadi tidak tahu kronologinya,” katanya.
Febriana melihat, sikap Purnomo selama ini biasa-biasa saja. Ia kaget mengetahui Purnomo ditangkap KPK. Sebab, Ketua DPRD itu termasuk salah satu seniornya di PDI Perjuangan Kota Mojokerto.
“Saya 13 tahun di PDIP dan Pak Purnomo lebih lama lagi,” katanya. Para pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut disangka menerima suap ratusan juta rupiah dari Kepala Dinas PUPR setempat. KPK mengamankan barang bukti uang Rp 470 juta dari para tersangka. Suap itu terkait komitmen fee atas pengalihan anggaran Rp13 miliar di Dinas PUPR. Anggaran tersebut semula untuk pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) di Kota Mojokerto.
Namun karena ada kendala dan tidak terealiasi, dana sebesar itu direncanakan akan dialihkan untuk kegiatan lain dengan catatan DPRD menyetujuinya. Oleh karenanya, kepala dinas terkait menyuap para pimpinan DPRD agar meloloskan pengalihan anggaran tersebut. (syam/TN)
Bahkan Purnomo telah ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama dua pimpinan DPRD Mojokerto dan Kadinas PUPR Wiwied, Sabtu (17 /6/2017).
“Kami koordinasi dengan DPD dan DPP PDIP, apapun keputusan DPP kami akan ikuti termasuk jika rekomendasinya pemecatan,” kata Ketua PDI Perjuangan Kota Mojokerto Febriana Meldyawati di Mojokerto Jatim, Senin (19/6/2017).
KPK menangkap enam orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat-Sabtu (16-17/6/2017) dini hari. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya masih saksi.
Dari empat tersangka, tiga diantaranya unsur pimpinan Dewan, yaitu Ketua DPRD Purnomo juga Wakil Ketua PDI Perjuangan Kota Mojokerto, Wakil Ketua DPRD Umar Faruq yang juga Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Mojokerto dan Abdullah Fanani politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Satu lagi adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwied Febriyanto. Dua orang yang masih berstatus sebagai saksi diduga perantara pengantar uang suap.
Enam orang tersebut ditangkap di lokasi berbeda. Tiga pimpinan DPRD dan Kepala Dinas PUPR ditangkap usai mengikuti rapat dengar pendapat di gedung DPRD yang berakhir Jumat tengah malam, 16 Juni 2017 sekitar pukul 24.00.
Faruq ditangkap di kantor DPC PAN Kota Mojokerto. Febriana mengaku tak mengikuti rapat Dewan karena berhalangan. “Saya kebetulan tidak ikut rapat, jadi tidak tahu kronologinya,” katanya.
Febriana melihat, sikap Purnomo selama ini biasa-biasa saja. Ia kaget mengetahui Purnomo ditangkap KPK. Sebab, Ketua DPRD itu termasuk salah satu seniornya di PDI Perjuangan Kota Mojokerto.
“Saya 13 tahun di PDIP dan Pak Purnomo lebih lama lagi,” katanya. Para pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut disangka menerima suap ratusan juta rupiah dari Kepala Dinas PUPR setempat. KPK mengamankan barang bukti uang Rp 470 juta dari para tersangka. Suap itu terkait komitmen fee atas pengalihan anggaran Rp13 miliar di Dinas PUPR. Anggaran tersebut semula untuk pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) di Kota Mojokerto.
Namun karena ada kendala dan tidak terealiasi, dana sebesar itu direncanakan akan dialihkan untuk kegiatan lain dengan catatan DPRD menyetujuinya. Oleh karenanya, kepala dinas terkait menyuap para pimpinan DPRD agar meloloskan pengalihan anggaran tersebut. (syam/TN)
Ketua DPRD Mojokerto Terancam Dipecat
Reviewed by samsul huda
on
June 19, 2017
Rating:
Post a Comment