KPK Amati Anggaran Rp 3,2 M Pansus Angket - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Amati Anggaran Rp 3,2 M Pansus Angket




JAKARTA (Top News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari penggunaan anggaran Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terhadap lembaga antirasuah yang mencapai Rp 3,2 miliar.
"Kami akan mempelajari penggunaan anggaran itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo usai berbuka puasa dengan awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Selain mempelajari anggaran Pansus, pihaknya tetap akan mengkaji keabsahan pembentukan Pansus Hak Angket KPK itu. Kajian tersebut akan dipelajari sambil berkoordinasi dengan sejumlah ahli hukum.
"Pengkajiannya dalam Ramadan ini, mudah-mudahan . Setelah itu baru kami sampaikan," kata Ketua KPK Agus.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengkajian bersama ahli hukum itu dimaksudkan untuk mengungkapkan perlunya mempertanyakan keabsahan Pansus Hak Angket KPK tersebut.
"Kalau konstruksi hukumnya tak sesuai dengan UU MD3 maka ada risiko, ada pendapat mengatakan pansus tersebut diragukan keabsahannya,"  katanya.
Febri juga menegaskan, pihaknya tetap tak akan memenuhi keinginan para penghuni Komplek Senayan terkait pembentukan Pansus Hak Angket KPK. Diketahui, para anggota legislatif tersebut meminta agar KPK membuka rekaman penyidikan terhadap Miryam S Haryani.
Pihak lembaga antirasuah pun bersikeras untuk membuka rekaman tersebut pada saat persidangan.
"Yang sudah pasti dua hal, pertama (KPK) tidak akan buka rekaman itu pasti. Kedua kita pastikan harus diskusi dengan ahli sebelum tentukan sikap," tegas Febri.
Namun belakangan Pansus Hak Angket itu tidak hanya mempermasalahkan rekaman penyidikan terhadap anggota DPR Miryam S Haryani, yang kini ditahan KPK. Tetapi melebar hingga hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan anggaran di KPK dan masalah lainnya. (syam/TN)

KPK Amati Anggaran Rp 3,2 M Pansus Angket KPK Amati Anggaran Rp 3,2 M Pansus Angket Reviewed by samsul huda on June 10, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD