KPK Dalami Dugaan 10 Dinas Terlibat Suap Komisi B DPRD Jatim
JAKARTA ( Top News) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan, bahwa suap di DPRD Jatim terkait pengawasan anggaran di Komisi B DPRD daerah itu, diduga melibatkan 10 kepala dinas yang menjadi mitra kerja Komisi Bidang Perekonomian tersebut. Sebab setiap dinas terkena komitmen fee pengawasan ke Komisi B DPRD sebesar Rp 600 juta.
‘’Kami tengah mendalami hal itu,’’ kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Kantornya Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2017). Adapun mitra Komisi B DPRD Jawa Timur adalah Dinas Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, dan Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Basaria mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa membenarkan terkait dugaan keterlibatan 10 kepala dinas di bawah Komisi B DPRD itu. Karena penyidik KPK tengah mendalami informasi yang didapatkan di lapangan dan saksi-saksi.
“Apakah benar-benar komitmen fee itu dilaksanakan atau tidak, tentu ada pendalaman yang jelas dan akurat untuk menetapkan tersangkanya,” katanya.
Basaria menegaskan hingga saat ini baru Ketua Komisi B DPRD Jatim Moch Basuki yang diduga bermasalah lantaran menerima suap dari Kepala Dinas Peternakan dan Kepala Dinas Pertanian Pemprov Jatim. Ia menuturkan, kemungkinan adanya tersangka lain masih dalam pengembangan penyidik.
“Mentersangkakan seseorang itu tidak mudah, dua alat bukti itu harus ada dulu,” ujar Basaria.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap Komisi B DPRD Jawa Timur. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochammad Basuki, dua staf DPRD Rahman Agung dan Santoso. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima. Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Tiga orang lainnya adalah Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur Rohayati, Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur Bambang Heryanto, dan asisten Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur Anang Basuki Rahmat. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
KPK menduga para kepala dinas Provinsi Jawa Timur itu berkomitmen membayar Basuki Rp 600 juta/tahun terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD terhadap peraturan daerah dan penggunaan anggaran Provinsi Jawa Timur. Pembayaran dilakukan secara periodik setiap triwulan. (syam/TN)
KPK Dalami Dugaan 10 Dinas Terlibat Suap Komisi B DPRD Jatim
Reviewed by samsul huda
on
June 09, 2017
Rating:
Post a Comment