KPK Geledah Rumah Anggota DPR
JAKARTA (Top News) - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah dua rumah milik anggota DPR RI, Markus Nari. Penggeledahan itu terkait kasus pemberian keterangan palsu di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dalam penyidikan untuk tersangka Miryam S Haryani.
"Sebenarnya penggeledahan sudah berlangsung 10 Mei 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi milik Markus di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan dan rumah dinas di Kompleks Perumahan Anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan. Penggeledahan berlangsung sehari setelah Markus Nari mangkir dari panggilan penyidik KPK, 9 Maret 2017.
Sedianya Markus dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani dalam perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Diduga Markus mengetahui Miryam mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) hingga memberikan keterangan palsu di pengadilan. Karena sebelumnya tersangka Miryam pernah bertemu dengan Markus di suatu tempat membahas masalah kasus e-KTP.
Saat itu awak media diduga fokus pada sidang e-KTP dan kasus lainnya, sehingga penggeledahan tersebut luput dari perhatian.
Dari dua lokasi penggeledahan itu, penyidik menemukan copy berkas berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Markus Nari dan ponsel serta USB. Barang-barang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti.
Markus Nari yang merupakan politisi Partai Golkar. Ia pernah membantah menerima uang sekitar Rp 4 miliar dalam pengadaan e-KTP. Hal itu dikatakan Markus saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Namun, menurut kedua terdakwa, Irman dan Sugiharto, Markus pernah meminta dan menerima uang. Menurut Irman, saat itu Markus mendatangi kantornya di Gedung Kementerian Dalam Negeri.
Bantahan Markus itu kemudian dikonfrontasi dengan Sugiharto. Menurut Sugiharto, ia sendiri yang menyerahkan langsung uang Rp 4 miliar ke tangan Markus Nari. (syam/TN)
"Sebenarnya penggeledahan sudah berlangsung 10 Mei 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi milik Markus di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan dan rumah dinas di Kompleks Perumahan Anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan. Penggeledahan berlangsung sehari setelah Markus Nari mangkir dari panggilan penyidik KPK, 9 Maret 2017.
Sedianya Markus dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani dalam perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Diduga Markus mengetahui Miryam mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) hingga memberikan keterangan palsu di pengadilan. Karena sebelumnya tersangka Miryam pernah bertemu dengan Markus di suatu tempat membahas masalah kasus e-KTP.
Saat itu awak media diduga fokus pada sidang e-KTP dan kasus lainnya, sehingga penggeledahan tersebut luput dari perhatian.
Dari dua lokasi penggeledahan itu, penyidik menemukan copy berkas berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Markus Nari dan ponsel serta USB. Barang-barang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti.
Markus Nari yang merupakan politisi Partai Golkar. Ia pernah membantah menerima uang sekitar Rp 4 miliar dalam pengadaan e-KTP. Hal itu dikatakan Markus saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Namun, menurut kedua terdakwa, Irman dan Sugiharto, Markus pernah meminta dan menerima uang. Menurut Irman, saat itu Markus mendatangi kantornya di Gedung Kementerian Dalam Negeri.
Bantahan Markus itu kemudian dikonfrontasi dengan Sugiharto. Menurut Sugiharto, ia sendiri yang menyerahkan langsung uang Rp 4 miliar ke tangan Markus Nari. (syam/TN)
KPK Geledah Rumah Anggota DPR
Reviewed by samsul huda
on
June 01, 2017
Rating:
Post a Comment