KPK Geledah Rumah Gubernur Bengkulu
JAKARTA (Top News) - Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Mardiati Maddari, pascapenangkapan keduanya atas kasus suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu tahun anggaran 2017. Sejumlah aparat bersenjata lengkap mengawal proses penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti kasus korupsi yang melibatkan orang nomor satu di Bengkulu itu.
Dalam waktu bersamaan, tim KPK menggeledah ruang kerja Ridwan Mukti di gedung perkantoran Pemerintah Provinsi Bengkulu, Jalan Pembangunan Nomor 1. Selain menggeledah ruang kerja gubernur di lantai dua, tim KPK juga menggeledah ruang Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di lantai satu, Rabu (21/6/2017).
Rumah di Jalan Hibrida Kelurahan Sidomulyo Kota Bengkulu itu merupakan tempat kejadian (TKP) operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK terhadap Lily Mardiati Maddari, Selasa (20/6/2017) pagi.
Seperti diketahui, sehari sebelumnya Selasa (20/6/017), Satgas KPK menggelar OTT terhadap Lily Mardiati Maddari, istri Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti di kediaman pribadinya. Bersama Lily, tim KPK juga menangkap dua orang pihak swasta Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya yang diduga sebagai pihak penyuap.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan uang senilai Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu di dalam rumah Ridwan Mukti. Beberapa saat setelah menangkap Lily dan dua orang pihak swasta itu, penyidik KPK juga membawa Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ke gedung KPK di Jakarta.
Setelah melakukan pemeriksaan di gedung KPK, dalam tempo 1 x 24 jam, pihak KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu itu.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu terkait dengan fee proyek dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Diduga sebagai penerima, yaitu Gubernur Bengkulu 2016-2021 Ridwan Mukti (RM), Lily Martiani Maddari (LMM) berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga atau istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, dan Rico Dian Sari (RDS) berprofesi sebagai pengusaha.
Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya (JHW). Wakil Ketua KPK Alexander menduga pemberian uang terkait fee proyek yang dimenangkan PT SMS di Provinsi Bengkulu dari komitmen 10 persen per proyek yang harus diberikan kepada Gubernur Bengkulu melalui istrinya.
Ia mengatakan dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS, dijanjikan Rp 4,7 miliar (setelah dipotong pajak) dari dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Yaitu proyek pembangunan atau peningkatan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar dan proyek pembangunan atau peningkatan jalan Curup Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 16 miliar. (syam/TN)
Dalam waktu bersamaan, tim KPK menggeledah ruang kerja Ridwan Mukti di gedung perkantoran Pemerintah Provinsi Bengkulu, Jalan Pembangunan Nomor 1. Selain menggeledah ruang kerja gubernur di lantai dua, tim KPK juga menggeledah ruang Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di lantai satu, Rabu (21/6/2017).
Rumah di Jalan Hibrida Kelurahan Sidomulyo Kota Bengkulu itu merupakan tempat kejadian (TKP) operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK terhadap Lily Mardiati Maddari, Selasa (20/6/2017) pagi.
Seperti diketahui, sehari sebelumnya Selasa (20/6/017), Satgas KPK menggelar OTT terhadap Lily Mardiati Maddari, istri Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti di kediaman pribadinya. Bersama Lily, tim KPK juga menangkap dua orang pihak swasta Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya yang diduga sebagai pihak penyuap.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan uang senilai Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu di dalam rumah Ridwan Mukti. Beberapa saat setelah menangkap Lily dan dua orang pihak swasta itu, penyidik KPK juga membawa Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ke gedung KPK di Jakarta.
Setelah melakukan pemeriksaan di gedung KPK, dalam tempo 1 x 24 jam, pihak KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu itu.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu terkait dengan fee proyek dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Diduga sebagai penerima, yaitu Gubernur Bengkulu 2016-2021 Ridwan Mukti (RM), Lily Martiani Maddari (LMM) berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga atau istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, dan Rico Dian Sari (RDS) berprofesi sebagai pengusaha.
Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya (JHW). Wakil Ketua KPK Alexander menduga pemberian uang terkait fee proyek yang dimenangkan PT SMS di Provinsi Bengkulu dari komitmen 10 persen per proyek yang harus diberikan kepada Gubernur Bengkulu melalui istrinya.
Ia mengatakan dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS, dijanjikan Rp 4,7 miliar (setelah dipotong pajak) dari dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Yaitu proyek pembangunan atau peningkatan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar dan proyek pembangunan atau peningkatan jalan Curup Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 16 miliar. (syam/TN)
KPK Geledah Rumah Gubernur Bengkulu
Reviewed by samsul huda
on
June 21, 2017
Rating:
Post a Comment