KPK Kaji Surat Pansus Angket
JAKARTA (Top News) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK DPR RI untuk memanggil Miryam S Haryani pada Senin (19/6.2017). Namun KPK mengaku masih mengkaji surat pemanggilan tersebut.
"Setelah surat diterima tentu kita bahas lebih lanjut dan akan kita
respons sesuai dengan prosedur persuratan," kata Kabiro Humas KPK Febri
Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/017).
Febri juga menegaskan KPK akan tetap berpegang pada aturan terkait pemanggilan
Miryam, tersangka pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, untuk hadir di
Pansus. Ditegaskan, poin utamanya, respons dan tindakan KPK terhadap surat itu,
tetap akan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Hak Angket, Taufiqulhadi mengatakan bila KPK tidak memenuhi keinginan Pansus, KPK bisa dijerat pasal penyanderaan karena tak mengizinkan Miryam memenuhi undangan. Sebab, permintaan Pansus bersifat mengikat.
"Kalau KPK tidak memberikan izin, itu bisa dikenakan pasal penyanderaan dalam KUHP, maka harus hati-hati," ujarnya.
Dugaan adanya tekanan dari anggota Dewan kepada Miryam terungkap dalam sidang perkara korupsi e-KTP pada 30 Maret 2017. Penyidik KPK Novel Baswedan, saat bersaksi di persidangan, menyebut Miryam saat pemeriksaan di KPK menceritakan ketakutannya soal tekanan dari koleganya di DPR. (syam/TN)
KPK Kaji Surat Pansus Angket
Reviewed by samsul huda
on
June 16, 2017
Rating:

Post a Comment