KPK Pantau Pansus Hak Angket
JAKARTA (Top News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memantau panitia khusus (Pansus) Hak Angket KPK. Meski demikian, komisi anti rasuah itu, tak ikut campur tangan di dalamnya. Hanya menyarankan agar pansus angket itu tidak menyalahi Undang-Undang yang ada karena bisa menimbulkan kerugian negara.
"Kalau pansusnya, misalnya dipertanyakan keabsahannya tentu ada risiko. Pertanyaan berikutnya apakah anggaran yang digunakan itu sah atau menimbulkan kerugian negara atau tidak," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2017.
Ia mengatakan, Pansus Hak Angket KPK sudah terbentuk berikut strukturnya. Dalam hal ini KPK hanya bisa memantau keputusan DPR terkait pembentukan pansus itu. Berdasarkan pasal 202 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, pembentukan panitia angket ditetapkan DPR termasuk soal penentuan biaya panitia angket.
"Kami ingin melihat bagaimana keputusan DPR yang dibuat pimpinan DPR. Karena pasal 202 dan 203 itu ditegaskan bahwa harus ada keputusan DPR dan anggaran untuk pembiayaan pansus tersebut," kata Febri.
Sejauh ini, KPK masih belum menentukan sikap terkait pembentukan pansus angket itu. Sikap KPK akan disampaikan pada waktu yang tepat. (syam/TN)
KPK Pantau Pansus Hak Angket
Reviewed by samsul huda
on
June 08, 2017
Rating:
Post a Comment