KPK Periksa Kepala BPPN Edwin
JAKARTA (Top News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2001 Edwin Gerungan untuk diperiksa terkait surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Selasa (13/6/2017).
Edwin diperiksa sebagai saksi dalam kasus SKL BLBI yang menjerat mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT) sebagai tersangka. "Kepala BPPN Edwin Gerungan kami periksa untuk tersangka SAT. Selain itu kami juga periksa saksi lainnya, Ester Agung Setiawati, Direktur Utama PT Datindo Entrycom," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).
Sehari sebelumnya, dua saksi yakni Bambang Subiyanto, mantan Menteri Keuangan dan Hadi Avilla Tamzil, mantan pegawai BPPN telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di KPK. Saksi Hadi Avilla Tamzil dimintai keterangan terkait penjualan aset pada saat itu yang menjadi bagian dari kewajiban obligor BLBI Sjamsul Nursalim.
Selanjutnya Bambang Subianto diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan ketua BPPN yang pertama, tahun 1998. "Kami secara serius mulai masuk lebih jauh dalam kasus ini terkait aset-aset yang sudah dijual. Tentu kami akan nilai aset tersebut untuk membuktikan masih adanya kewajiban Rp 3,7 triliun namun SKL sudah diberikan," ujar Febri.
Sebelumnya saksi-saksi penting seperti Kwik Kian Gie, Rizal Ramli, Dorodjatun Kuntjoro Jakti, hingga Artyalita Suryani alias Ayin sudah pernah diperiksa KPK. Bahkan Kwik Kian Gie diperiksa dua kali. Kwik Kian Gie juga membenarkan bahwa Sjamsul Nursalim masih memiliki utang Rp 3,7 triliun.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pengusutan dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim, KPK baru menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 3,7 triliun.
Tindakan Syafruddin menerbitkan SKL ke Sjamsul Nursalim dinilai melanggar hukum. Karena, dari tagihan Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,8 triliun ke BPPN, bos PT Gajah Tunggal Tbk itu baru membayarnya Rp 1,1 triliun lewat tagihan utang petani tambak di Dipasena.
Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Tumenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (syam/TN)
KPK Periksa Kepala BPPN Edwin
Reviewed by samsul huda
on
June 13, 2017
Rating:
Post a Comment