KPK Tahan Gubernur Bengkulu & Istri
JAKARTA (Top News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, istrinya Lily Martiani Maddari menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Bengkulu tahun anggaran 2017, Bersama gubernur itu pengusaha yang juga Bendahara DPD Golkar Bengkulu, dan Direktur PT. SMS, Jhoni Wijaya (JHW) juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Keempatnya ditahan selama 20 hari ke depan di rutan yang terpisah.
‘’Empat tersangka itu kami tempatkan di beberapa rutan titipan KPK. Ridwan Mukti ditahan di Rutan Guntur, Lily Martiani Maddari ditahan di Rutan KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017) kemarin.
Sementara itu dua tersangka lain yakni Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya sebagai tersangka pemberi suap ditahan di rutan lain. "Rico ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Jhoni Wijaya ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.
Menurutnya, keempat tersangka itu ditahan mulai pukul 06.00 WIB pagi tadi. Mereka akan ditahan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan lanjutan.
Kasus suap Ridwan itu terkait proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2017 di Provinsi Bengkulu. Suap tersebut diduga pemberian uang terkait fee proyek yang dimenangkan PT SMS dari Provinsi Bengkulu dari komitmen 10 persen per proyek. Fee ini diberikan ke Gubernur Bengkulu melalui istrinya.
Wakil Ketua KPK Saut menjelaskan, suap itu didapat dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS, Gubernur Bengkulu dijanjikan uang Rp 4,7 miliar (setelah potong pajak). PT SMS memenangkan proyek pembangunan TES Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai Rp 37 miliar dan proyek pembangunan jalan curuk air dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 16 miliar.
Uang diduga diterima istri Ridwan, Lili Martiani Maddari di kediamannya di kawasan Sidomulyo, Bengkulu. Rico Dian Sari yang juga tercatat sebagai Bendahara DPD Golkar Provinsi Bengkulu langsung ditangkap KPK setelah menyerahkan uang dalam kardus sebesar Rp 1 miliar.
Penerimaan itu diduga merupakan yang pertama dilakukan dari total komitmen yang disepakati sebesdar Rp 4,7 miliar. Setelah menangkap Lili dan Rico, tim KPK mengamankan Ridwan.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Jhoni Wijaya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, sebagai pihak yang diduga menerima, Rico, Lily dan Ridwan Mukti disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (syam/TN)
KPK Tahan Gubernur Bengkulu & Istri
Reviewed by samsul huda
on
June 21, 2017
Rating:
Post a Comment