KPK Tak Izinkan Miryam ke DPR
JAKARTA (Top News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menghadirkan Miryam S Haryani dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket DPR RI. KPK akan mengirimkan surat penolakan tersebut ke DPR.
"Surat mengenai hal itu hari ini akan diantar ke DPR. Kami menghormati kewenangan konstitusional Dewan untuk melakukan pengawasan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017).
Febri berharap, baik lembaganya maupun DPR sebagai pengawas, bisa mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang, baik UU MD3 maupun UU Tipikor Nomor 30 Tahun 2002.
"Sebagai lembaga hukum kita harus mematuhi hukum yang berlaku, yang menjadi salah satu landasan hukum," kata Febri.
Pihak KPK sudah melakukan kajian dengan pakar dan ahli hukum tentang Pansus Hak Angket KPK. Pihaknya mempertanyakan keabsahan pembentukan hak angket itu, karena tak sesuai dengan UU MD3 dan UU Tipikor Nomor 30 Tahun 2002. Febri juga menyisipkan pernyataan tersebut dalam surat yang dikirim ke DPR.
"Jadi kami belum merasa cukup jelas dengan Pansus Angket KPK di DPR tersebut," ujarnya.
Ia berharap DPR bisa menghormati proses hukum yang tengah dijalankan lembaganya. "Jangan sampai proses hukum yang berjalan di peradilan yang akan kita limpahkan ke pengadilan ditarik-tarik kepada proses politik," kata Febri. (syam/TN)
KPK Tak Izinkan Miryam ke DPR
Reviewed by samsul huda
on
June 19, 2017
Rating:
Post a Comment