Pansus Angket Sepakat Panggil Pimpinan KPK
JAKARTA (Top News) - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati akan mengirimkan surat kepada pimpinan lembaga antirasuah itu melalui pimpinan DPR RI. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi terhadap pernyataan Juru Bicara KPK Febri Driansyah yang dianggap telah mendiskriditkan Pansus Hak Angket.
"Juru Bicara KPK mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang justru menyerang posisi Panitia Angket seolah-olah kami ini illegal," kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Agun menjelaskan, pernyataan Juru Bicara KPK yang disebut telah menyerang Pansus Hak Angket, yaitu menyebutkan soal keabsahan pembentukan Pansus dan juga soal mengkritisi anggaran yang akan digunakan sebagai biaya Pansus selama bekerja.
"Beliau (Jubir KPK) menanyakan tentang keabsahan hak angket, soal anggaran angket lalu ancaman yang pada hakikatnya kalau itu tidak digunakan akan berpotensi korupsi. Lalu mengatakan pimpinan KPK tidak akan hadir jika dipanggil Pansus. Ini maksudnya apa," kata Agun.
Ia menegaskan, Pansus akan mengirimkan surat ke pimpinan DPR. Setelah itu, pimpinan DPR yang akan menyurati pimpinan KPK untuk meminta klarifikasi dari pernyataan juru bicaranya itu.
Menurut Agun, lewat Pansus, KPK dapat melaporkan hasil kinerjanya, bukan malah menyerang Pansus dengan pernyataan dari juru bicara. "Jadi KPK tuh justru harus menyampaikan laporan ke DPR. Jadi bertanya-tanya kita, atas pernyataan juru bicara itu, maksudnya apa,'' ujarnya. (syam/TN)
"Juru Bicara KPK mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang justru menyerang posisi Panitia Angket seolah-olah kami ini illegal," kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Agun menjelaskan, pernyataan Juru Bicara KPK yang disebut telah menyerang Pansus Hak Angket, yaitu menyebutkan soal keabsahan pembentukan Pansus dan juga soal mengkritisi anggaran yang akan digunakan sebagai biaya Pansus selama bekerja.
"Beliau (Jubir KPK) menanyakan tentang keabsahan hak angket, soal anggaran angket lalu ancaman yang pada hakikatnya kalau itu tidak digunakan akan berpotensi korupsi. Lalu mengatakan pimpinan KPK tidak akan hadir jika dipanggil Pansus. Ini maksudnya apa," kata Agun.
Ia menegaskan, Pansus akan mengirimkan surat ke pimpinan DPR. Setelah itu, pimpinan DPR yang akan menyurati pimpinan KPK untuk meminta klarifikasi dari pernyataan juru bicaranya itu.
Menurut Agun, lewat Pansus, KPK dapat melaporkan hasil kinerjanya, bukan malah menyerang Pansus dengan pernyataan dari juru bicara. "Jadi KPK tuh justru harus menyampaikan laporan ke DPR. Jadi bertanya-tanya kita, atas pernyataan juru bicara itu, maksudnya apa,'' ujarnya. (syam/TN)
Pansus Angket Sepakat Panggil Pimpinan KPK
Reviewed by samsul huda
on
June 08, 2017
Rating:
Post a Comment