Penahanan Jaksa Parlin Diperpanjang - GROBOGAN TOP NEWS

Penahanan Jaksa Parlin Diperpanjang


JAKARTA (Top News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan  tiga tersangka kasus suap terhadap Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba.  Mereka ditahan setelah tertangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek –propyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu.
"Untuk tiga tersangka dalam kasus suap terhadap jaksa Kejati Bengkulu Parlin Purba, penahanannya diperpanjang hingga 40 hari ke depan,"  kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin.
Sebelumnya ketiga tersangka itu telah menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari di rutan KPK secara terpisah satu dengan lainnya. Febri mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan pendalaman bukti-bukti yang sudah didapatkan dari penggeledahan maupun keterangan saksi-saksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) berkaitan dengan proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu.
Mereka adalah  Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen,  Direktur PT MPSM (Mukomuko Putra Selatan Manjudo) Murni Suhardi, dan Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba.
Amin Anwari, dan Murni Suhardi adalah  pemberi suap kepada Parlin Purba berkaitan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan Balai Wilayah Sungai tahun 2015-2016. Dari tangan tersangka, penyidik berhasil mengamankan uang sebesar Rp 10 juta.
Selaku pemberi suap, Amin Anwari dan Murni Suhardi dijerat pasal 5 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagai pihak diduga penerima Parlin Purba diduga melanggar pasal 12 huruh a atau b atau pasal 11 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Penahanan Jaksa Parlin Diperpanjang Penahanan Jaksa Parlin Diperpanjang Reviewed by samsul huda on June 29, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD