Plt Gubernur: OTT Bengkulu Musibah
JAKARTA (Top News) - Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akhirnya resmi menjabat sebagai Plt Gubernur Bengkulu setelah Ridwan Mukti ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap proyek jalan tahun anggaran 2017 di daerah itu. Rohidin menyebut , bahwa OTT di Pemprov Bengkulu sebagai musibah.
"Kejadian OTT patut kita sayangkan. Hal ini memang sesuatu yang tidak kita duga sebelumnya. Karena integritas pejabat di jajaran Pemprov Bengkulu untuk tidak korupsi sudah tersosialisasikan dengan baik. Ini merupakan bentuk musibah bagi Pemprov Bengkulu," kata Rohidin di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).
Ia mengatakan hal itu usai menerima surat Keputusan Presiden (Kepres) mengenai penunjukan dirinya sebagai Plt Gubernur Bengkulu di Kemendagri.
Rohidin meminta masyarakat Bengkulu bersabar menghadapi hal ini. Dia menegaskan roda pemerintahan di Bengkulu tetap berjalan normal setelah OTT.
"Dalam rangka menyambut bulan Syawal, Lebaran 1 Syawal yang tinggal 2 hari lagi ini akan menguatkan kami posisi pemerintahan dan akan melaksanakan kegiatan-kegiatan pemerintahan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Rohidin mengatakan jajarannya terbuka dan kooperatif untuk pemeriksaan KPK terkait OTT Ridwan Mukti. Sedikitnya tujuh ruangan di Pemprov Bengkulu juga sudah digeledah.
"Kami sekali lagi sangat terbuka dan kooperatif dan mendukung sepenuhnya agar kasus ini dibuka secara terang benderang sehingga akan mendapatkan suatu keputusan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang terkait dengan keputusan ini," kata Rohidin.
Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari ditetapkan sebagai tersangka suap terkait fee proyek peningkatan jalan di Bengkulu tahun anggaran 2017. KPK menyita uang Rp 1 miliar yang diberikan bos PT Statika Mitra Sarana Jhoni Wijaya kepada Ridwan Mukti di rumah pribadinya di Bengkulu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, uang fee yang diterima Ridwan itu terkait proyek pembangunan peningkatan jalan Tes-Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong, dengan nilai proyek Rp 37 miliar serta pembangunan peningkatan jalan Curup-Air Dingin, Rejang Lebong, dengan nilai proyek Rp 16 miliar.
Menurut KPK, Ridwan Mukti dijanjikan mendapat fee dari Jhoni Wijaya sebesar Rp 4,7 miliar, yang merupakan komitmen 10 persen per proyek.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka penerima, yakni Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari, dan Rico Dian Sari. Sedangkan tersangka pemberi uang suap adalah Jhoni Wijaya. (syam/TN)
"Kejadian OTT patut kita sayangkan. Hal ini memang sesuatu yang tidak kita duga sebelumnya. Karena integritas pejabat di jajaran Pemprov Bengkulu untuk tidak korupsi sudah tersosialisasikan dengan baik. Ini merupakan bentuk musibah bagi Pemprov Bengkulu," kata Rohidin di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).
Ia mengatakan hal itu usai menerima surat Keputusan Presiden (Kepres) mengenai penunjukan dirinya sebagai Plt Gubernur Bengkulu di Kemendagri.
Rohidin meminta masyarakat Bengkulu bersabar menghadapi hal ini. Dia menegaskan roda pemerintahan di Bengkulu tetap berjalan normal setelah OTT.
"Dalam rangka menyambut bulan Syawal, Lebaran 1 Syawal yang tinggal 2 hari lagi ini akan menguatkan kami posisi pemerintahan dan akan melaksanakan kegiatan-kegiatan pemerintahan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Rohidin mengatakan jajarannya terbuka dan kooperatif untuk pemeriksaan KPK terkait OTT Ridwan Mukti. Sedikitnya tujuh ruangan di Pemprov Bengkulu juga sudah digeledah.
"Kami sekali lagi sangat terbuka dan kooperatif dan mendukung sepenuhnya agar kasus ini dibuka secara terang benderang sehingga akan mendapatkan suatu keputusan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang terkait dengan keputusan ini," kata Rohidin.
Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari ditetapkan sebagai tersangka suap terkait fee proyek peningkatan jalan di Bengkulu tahun anggaran 2017. KPK menyita uang Rp 1 miliar yang diberikan bos PT Statika Mitra Sarana Jhoni Wijaya kepada Ridwan Mukti di rumah pribadinya di Bengkulu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, uang fee yang diterima Ridwan itu terkait proyek pembangunan peningkatan jalan Tes-Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong, dengan nilai proyek Rp 37 miliar serta pembangunan peningkatan jalan Curup-Air Dingin, Rejang Lebong, dengan nilai proyek Rp 16 miliar.
Menurut KPK, Ridwan Mukti dijanjikan mendapat fee dari Jhoni Wijaya sebesar Rp 4,7 miliar, yang merupakan komitmen 10 persen per proyek.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka penerima, yakni Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari, dan Rico Dian Sari. Sedangkan tersangka pemberi uang suap adalah Jhoni Wijaya. (syam/TN)
Plt Gubernur: OTT Bengkulu Musibah
Reviewed by samsul huda
on
June 23, 2017
Rating:
Post a Comment