PNS Perpanjang Cuti Lebaran Kena Sanksi
JAKARTA (Top News) - Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tjahjo Kumolo akan memberi sanksi tegas kepada PNS yang
memperpanjang waktu libur lebaran.
Tindakan tegas itu kata Tjahjo sudah
disepakati pihaknya dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan
Reformasi Birokorasi (KemenPAN-RB).
"Kita harus belajar disiplin.
Tidak ada memperpanjang masa cuti. PNS itu bekerja untuk rakyat. Nanti kita beri
sanksi mereka yang memperpanjang masa cutinya," kata Tjahjo di Jakarta,
Minggu (18/6/2017).
Mengenai sanksinya akan disesuaikan
dengan tingkat kesalahan yang dilakukan PNS. Ia mengingatkan agar kantor-kantor pemerintahan
tidak berhenti beroperasi, meski memasuki libur panjang.
Menurutnya, penting diatur jadwal
piket agar setiap keadaan tertentu yang terjadi pada saat hari libur tidak
terabaikan.
"Jadi jangan sampai kantor itu
berhenti, kalaupun libur panjang, tetap ada yang jaga," kata Tjahyo.
Sementara itu, tempat-tempat pelayanan publik seperti rumah sakit, dan puskesmas,
jangan sampai meliburkan semua tim medisnya. Sebab lembaga itu milik publik,
maka harus memberikan pelayanan terbaik pada publik, meski di tengah sistuasi
Lebaran.
Termasuk samsat, pemadam kebakaran, dan
lainnya diminta tetap memberikan pelayanan pada masyarakat dengan menempatkan
petugas piket secara bergiliran. Lebih-lebih saat ini memasuki musim kemarau.
Maka untuk menjaga hal-hal yang tak diinginkan, petugas piket pemadam kebakaran
harus ada. (syam/TN)
PNS Perpanjang Cuti Lebaran Kena Sanksi
Reviewed by samsul huda
on
June 18, 2017
Rating:
Post a Comment