Suap DPRD Jatim, KPK Panggil 2 Kadis
JAKARTA (Top News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Senin (12/6/2017) ini terus mengembangkan kasus suap Komisi B DPRD Jateng terhadap program pengawasan dan penggunaan anggaran di dinas-dinas di bawah komisi itu.
Untuk kepentingan itu, KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus suap pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) terhadap pelaksanaan peraturan daerah (perda) dan penggunaan anggaran di Provinsi Jawa Timur Tahun 2017
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saksi yang dipanggil antara lain Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur HM Kabil Mubarok, Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur M Ardi Prasetiawan, dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur HM Mochamad Samsul Arifien.
Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk Rahman Agung, staf DPRD Jatim yang merupakan salah satu tersangka kasus ini. "Ketiganya diperiksa sebatas saksi untuk tersangka Rahman Agung," kata Febri di Kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2017).
Seperti diketahui, dalam kasus OTT suap di DPRD Jatim tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Bambang Heriyanto, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati, dan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Moch Basuki.
Basuki diduga menerima suap dari para kepala dinas tadi. Dari Rohayati misalnya, dia diduga telah menerima sejumlah uang terkait pembahasan revisi peraturan daerah tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif. Salah satunya, pemberian uang sebesar Rp 100 juta pada 17 Mei 2017.
Selain ketiga pejabat tersebut, KPK juga menetapkan dua staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso sebagai tersangka. Kemudian, tersangka lainnya adalah ajudan Kepala Dinas Pertanian, Anang Basuki Rahmat.
Dalam kasus ini, Bambang, Anang dan Rohayati yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Basuki, Santoso dan Rahman yang diduga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Untuk kepentingan itu, KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus suap pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) terhadap pelaksanaan peraturan daerah (perda) dan penggunaan anggaran di Provinsi Jawa Timur Tahun 2017
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saksi yang dipanggil antara lain Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur HM Kabil Mubarok, Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur M Ardi Prasetiawan, dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur HM Mochamad Samsul Arifien.
Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk Rahman Agung, staf DPRD Jatim yang merupakan salah satu tersangka kasus ini. "Ketiganya diperiksa sebatas saksi untuk tersangka Rahman Agung," kata Febri di Kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2017).
Seperti diketahui, dalam kasus OTT suap di DPRD Jatim tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Bambang Heriyanto, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati, dan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Moch Basuki.
Basuki diduga menerima suap dari para kepala dinas tadi. Dari Rohayati misalnya, dia diduga telah menerima sejumlah uang terkait pembahasan revisi peraturan daerah tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif. Salah satunya, pemberian uang sebesar Rp 100 juta pada 17 Mei 2017.
Selain ketiga pejabat tersebut, KPK juga menetapkan dua staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso sebagai tersangka. Kemudian, tersangka lainnya adalah ajudan Kepala Dinas Pertanian, Anang Basuki Rahmat.
Dalam kasus ini, Bambang, Anang dan Rohayati yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Basuki, Santoso dan Rahman yang diduga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Suap DPRD Jatim, KPK Panggil 2 Kadis
Reviewed by samsul huda
on
June 12, 2017
Rating:
Post a Comment