Tahanan KPK Dikunjungi Keluarga di Rutan
JAKARTA (Top News) - Beberapa anggota keluarga mengunjungi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Lebaran 1438 Hijriyah. Termasuk keluarga Lily Martiani Maddari, istri mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. Mereka berada di Gedung KPK saat jam berkunjung hingga selesai pukul 13.00 WIB.
KPK mempersilakan keluarga dan kerabat para tahanan berkunjung ke rutan komisi anti rasuah itu, termsuk rutan KPK di Guntur maupun di Gedung KPK, Kuningan (C1), dari pukul 10.00-13.00 WIB.
"Hanya silaturahim Lebaran saja, Kami tidak membawa apa-apa," kata Adrian, salah satu keluarga Lily, yang datang bersama keluarganya. Selain mereka, juga terlihat beberapa kerabat lain, tetapi mereka tidak bersedia memberikan pernyataan apa pun selesai berkunjung dan langsung masuk ke mobil begitu keluar dari gedung KPK.
Lily Martiani, istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di rumah pribadinya di Jalan Sidomulyo, Kota Bengkulu, Selasa 20 Juni 2017 bersama pengusaha Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya.
Mereka ditangkap usai transaksi pemberian uang fee proyek yang dimenangkan PT SMS di Provinsi Bengkulu dari komitmen 10 persen per proyek yang harus diberikan kepada Gubernur Ridwan Mukti melalui istrinya Lily. Dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS, gubernur dijanjikan memperoleh Rp 4,7 miliar. Proyek peningkatan jalan itu, berada di Kabupaten Rejang Lebong.
Lily ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya Gubernur Bengkulu 2016-2021 Ridwan Mukti (RM), pengusaha Rico Dian Sari (RDS) dan Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya (JHW).
Pihak pemberi, Jhoni Wijaya (JHW) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Rico Dian Sari (RDS), Lily Martiani Maddari (LMM), dan Ridwan Mukti (RM) disangkakan sebagai penerima suap, melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
Tahanan KPK Dikunjungi Keluarga di Rutan
Reviewed by samsul huda
on
June 27, 2017
Rating:
Post a Comment