Tersangka Judi Ditahan di Rumah Sendiri - GROBOGAN TOP NEWS

Tersangka Judi Ditahan di Rumah Sendiri

GROBOGAN (Top News) – Atas pertimbangan kemanusiaan, seorang tersangka kasus perjudian capjikia ditahan di rumahnya sendiri. Adalah Wagiman (39), warga Desa Jatiharjo Kecamatan Pulokulon ditetapkan Kejaksaan Negeri Grobogan ditahan di rumah. Pasalnya tersangka perjudian capjikia itu dalam keadaan lumpuh berat.
Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Edy  Handojo mengatakan,  tersangka dari kasus perjudian itu, segera menjalani persidangan.  Dia tidak ditahan di rutan akibat lumpuh berat. Hal itu merupakan pertimbangan kemanusiaan yang diberikan jaksa penuntut umum pada tersangka. Selain itu tersangka dinilai tidak akan melarikan diri.
‘’Jadi dia ditahan di rumahnya sendiri,’’ kata Kajari Grobogan Edy. Ia mengatakan, kondisi fisik tersangka perjudian itu, tidak memungkinkan untuk melarikan diri, kecuali dilarikan keluarganya. Namun pihak keluarga sebagai penjamin telah menyatakan, tidak akan melarikannya ke luar desa maupun keluar daerah. Karena kondisi ekonominya tidak memungkinkan untuk itu.
‘’Karena lumpuh itu tersangak ditahan di rumahnya sendiri,’’ ujar Kajari Edy. Tersangka Wagiman diringkus polisi di rumah tetangga saat menjual kupon capjikia Maret 2017. Ketika ditangkap, dia sudah keadaan lumpuh akibat patah tulang. Namun masih bisa berjalan dengan bantuan alat  khusus untuk itu.
Tersangka di hadapan polisi mengaku baru menjual kupon capjikia sekitar tiga minggu. Setiap hari mendapatkan Rp 800 ribu dari penjualan kupon itu. Dari jumlah tersebut enam persennya diambil sebagai keuntungan. Selebihnya disetorkan kepada pihak bandar di Purwodadi.
Dari catatan polisi, tersangka ini lumpuh sejak 2010 akibat kecelakaan kerja di Jakarta. Saat itu dia sebagai tukang batu pembangunan Masjid At-Tin di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta. Kelumpuhannya ini semakin menjadi ketika dinyatakan sebagai tersanga perjudian capjikia Maret 2017.
Jaksa penuntut numum Tri Rully Prasetyo menyatakan, bahwa pihaknya akan menjemput tersangka di rumahnya untuk memudahkan jalannya persidangan. Dan semua saksi diupayakn bisa dihadirkan dalam satu hari persidangan, sehingga sidang bisa berlangsung lebih cepat dari yang dijadwalkan. 
Bagaimana kalau hakim nanti memutuskan menahan Wagiman di rutan, pihaknya akan mematuhi apa yang menjadi putusan hakim. Karena kewenangan untuk itu berada di tangan majelis hakim. (syam/TN)
Tersangka Judi Ditahan di Rumah Sendiri Tersangka Judi Ditahan di Rumah Sendiri Reviewed by samsul huda on June 11, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD