10 Anggota Tak Akui Terima Rp 5 Juta Dari Pimpinan DPRD Mojokerto
MOJOKERTO (Top News) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lagi 10 orang anggota DPRD Mojokerto Jatim di Aula Mapolres, Kamis (13/7/2017).
Sehari sebelumnya 10 orang anggota DPRD itu, diperiksa KPK di tempat sama terkait suap Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) kepada tiga pimpinan DPRD daerah itu. Mereka mengakui menerima uang Rp 5 juta dari pimpinan DPRD. Namun mereka mengaku tak mengetahui status dari uang tersebut.
Kemarin berbeda seratus derajat dari keterangan yang disampikan 10 anggota DPRD Mojokerto di hadapan penyidik KPK. Sebanyak 10 anggota DPRD Mojokerto yang diperiksa itu, tidak mengakui menerima jatah triwulan Rp 5 juta dari Kepala Dinas PUPR Wiwiet Febriyanto melalui pimpinan DPRD.
Berbeda saat pemeriksaan sebelumnya, beberapa anggota DPRD usai diperiksa terang-terangan mengakui menerima jatah triwulan sebesar Rp 5 juta dari Kepala Dinas PUPR melalui tiga Pimpinan DPRD.
Namun 10 anggota Dewan yang diperiksa hari Kamis (13/7/2017) kemarin hampir semuanya bungkam dan tidak mengakui soal jatah uang tiga bulanan tersebut. Sebagian lagi memilih bungkam saat diwawancarai awak media.
"Saya tidak paham itu", kata salah satu anggota DPRD Febriana Meldyawati, usai diperiksa.
Sepuluh anggota DPRD Mojokerto yang menjalani pemeriksaan itu adalah Sonny Basoeki Rahajo, Anang Wahyudi dan Hardiyah Santi, ketiganya dari Partai Golkar. Lainnya Febriana Meldyawati dan Darwanto asal PDIP. Choiroyaroh dari PKB, Odiek Prayitno PKS, Ita Primaria Lestari dari Partai Gerindra, Aris Satriyo Budi dari PAN dan Riha Mustofa asal PPP.
Sebelumnya tiga pimpinan dewan diduga menerima uang Rp 150 juta dari Wiwiet Febrianto yang dibayarkan pada 10 Juni 2017.
Uang Rp 150 juta yang diterima tiga pimpinan Dewan itu dibagikan untuk 22 anggota dewan. Masing-masing anggota Dewan menerima Rp 5 juta. 10 orang anggota Dewan yang diperiksa tim penyidik KPK Rabu (12/7) mengakui menerima uang itu, dan menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan. (syam/TN)
Sehari sebelumnya 10 orang anggota DPRD itu, diperiksa KPK di tempat sama terkait suap Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) kepada tiga pimpinan DPRD daerah itu. Mereka mengakui menerima uang Rp 5 juta dari pimpinan DPRD. Namun mereka mengaku tak mengetahui status dari uang tersebut.
Kemarin berbeda seratus derajat dari keterangan yang disampikan 10 anggota DPRD Mojokerto di hadapan penyidik KPK. Sebanyak 10 anggota DPRD Mojokerto yang diperiksa itu, tidak mengakui menerima jatah triwulan Rp 5 juta dari Kepala Dinas PUPR Wiwiet Febriyanto melalui pimpinan DPRD.
Berbeda saat pemeriksaan sebelumnya, beberapa anggota DPRD usai diperiksa terang-terangan mengakui menerima jatah triwulan sebesar Rp 5 juta dari Kepala Dinas PUPR melalui tiga Pimpinan DPRD.
Namun 10 anggota Dewan yang diperiksa hari Kamis (13/7/2017) kemarin hampir semuanya bungkam dan tidak mengakui soal jatah uang tiga bulanan tersebut. Sebagian lagi memilih bungkam saat diwawancarai awak media.
"Saya tidak paham itu", kata salah satu anggota DPRD Febriana Meldyawati, usai diperiksa.
Sepuluh anggota DPRD Mojokerto yang menjalani pemeriksaan itu adalah Sonny Basoeki Rahajo, Anang Wahyudi dan Hardiyah Santi, ketiganya dari Partai Golkar. Lainnya Febriana Meldyawati dan Darwanto asal PDIP. Choiroyaroh dari PKB, Odiek Prayitno PKS, Ita Primaria Lestari dari Partai Gerindra, Aris Satriyo Budi dari PAN dan Riha Mustofa asal PPP.
Sebelumnya tiga pimpinan dewan diduga menerima uang Rp 150 juta dari Wiwiet Febrianto yang dibayarkan pada 10 Juni 2017.
Uang Rp 150 juta yang diterima tiga pimpinan Dewan itu dibagikan untuk 22 anggota dewan. Masing-masing anggota Dewan menerima Rp 5 juta. 10 orang anggota Dewan yang diperiksa tim penyidik KPK Rabu (12/7) mengakui menerima uang itu, dan menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan. (syam/TN)
10 Anggota Tak Akui Terima Rp 5 Juta Dari Pimpinan DPRD Mojokerto
Reviewed by samsul huda
on
July 13, 2017
Rating:
Post a Comment