3 Saksi Suap Auditor BPK Diperiksa
JAKARTA (Top News) - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap di Badan Keuangan Negara
(BPK) terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sebelumnya
beberapa saksi dari Kementerian Desa telah diperiksa terkait dana yang
dikumpulkan Irjen Kementerian Desa Sugito dari kementeriannya untuk auditor
BPK.
Kali ini penyidik KPK memanggil tiga
saksi dari kalangan BPK untuk diperiksa terkait kasus suap auditor BPK dalam
pemberian opini WTP di Kementerian Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2016.
Ketiganya adalah PNS BPK Sri Rahaju Pantjaningrum, auditor BPK Andi Bonanganom,
dan Kasubtim Dua Fitriyadi.
"Ketiga saksi diperiksa untuk kasus suap BPK dengan tersangka Rochmadi Saptogiri," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito, Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo, dua auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, lewat Jarot Budi Prabowo agar Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK terkait laporan keuangan tahun 2016.
Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
"Ketiga saksi diperiksa untuk kasus suap BPK dengan tersangka Rochmadi Saptogiri," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito, Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo, dua auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, lewat Jarot Budi Prabowo agar Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK terkait laporan keuangan tahun 2016.
Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
3 Saksi Suap Auditor BPK Diperiksa
Reviewed by samsul huda
on
July 13, 2017
Rating:
Post a Comment