Anggota DPR Yudi Widiana PKS Ditahan - GROBOGAN TOP NEWS

Anggota DPR Yudi Widiana PKS Ditahan



JAKARTA (Top News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Yudi Widiana Adia,  Rabu (19/7/2017). Dia ditahan setelah diperiksa penyidik.
Yudi yang berstatus tersangka dari kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sejak ditetapkan sebagai tersangka awal Februari 2017, politisi PKS itu tidak ditahan.
Yudi saat ini resmi menjadi tahanan KPK. Dia terlihat keluar dari gedung KPK memakai baju rompi oranye khas tahanan KPK. Kepada awak media, Yudi mengaku senang kasusnya akan segera diadili.
"Saya senang untuk segera diadili," kata Yudi, sembari berjalan menuju mobil tahanan, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Yudi mengatakan, dirinya menjadi korban pencatutan nama dalam kasus ini. Mengenai siapa yang mencatut dirinya, mantan Wakil Ketua Komisi V itu, membantah telah menerima uang Rp 2,5 miliar – Rp 4 miliar dari rekanan. Kaitannya dengan itu, Yudi meminta untuk melihat nanti di persidangan.
"Saya sudah jelaskan kepada penyidik bahkan secara terang benderang. Siapa pencatutnya nanti dilihat di pengadilan," ujar Yudi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Yudi ditahan di rutan cabang KPK. Yudi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Yudi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Februari 2017. Ia diduga menerima uang lebih dari Rp 4 miliar dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng.
Menurut jaksa, uang yang diberikan Aseng ditujukan agar Yudi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Selain itu, uang diberikan agar mantan Wakil Ketua Komisi V DPR itu menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.
Yudi telah berulang kali diperiksa dalam penyidikan di Gedung KPK dan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, Yudi selalu membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Yudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Anggota DPR Yudi Widiana PKS Ditahan Anggota DPR Yudi Widiana PKS Ditahan Reviewed by samsul huda on July 21, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD