Anggota DPR Yudi Widiana PKS Ditahan
JAKARTA (Top News) - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) DPR Yudi Widiana Adia, Rabu
(19/7/2017). Dia ditahan setelah diperiksa penyidik.
Yudi yang berstatus tersangka dari kasus
suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sejak
ditetapkan sebagai tersangka awal Februari 2017, politisi PKS itu tidak ditahan.
Yudi saat ini resmi menjadi tahanan
KPK. Dia terlihat keluar dari gedung KPK memakai baju rompi oranye khas tahanan
KPK. Kepada awak media, Yudi mengaku senang kasusnya akan segera diadili.
"Saya senang untuk segera
diadili," kata Yudi, sembari berjalan menuju mobil tahanan, di gedung KPK,
Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Yudi mengatakan, dirinya menjadi
korban pencatutan nama dalam kasus ini. Mengenai siapa yang mencatut dirinya, mantan
Wakil Ketua Komisi V itu, membantah telah menerima uang Rp 2,5 miliar – Rp 4
miliar dari rekanan. Kaitannya dengan itu, Yudi meminta untuk melihat nanti di persidangan.
"Saya sudah jelaskan kepada
penyidik bahkan secara terang benderang. Siapa pencatutnya nanti dilihat di
pengadilan," ujar Yudi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
mengatakan, Yudi ditahan di rutan cabang KPK. Yudi ditahan untuk 20 hari
pertama di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Yudi telah ditetapkan sebagai
tersangka sejak awal Februari 2017. Ia diduga menerima uang lebih dari Rp 4
miliar dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng.
Menurut jaksa, uang yang diberikan
Aseng ditujukan agar Yudi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR
RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan
Maluku Utara.
Selain itu, uang diberikan agar
mantan Wakil Ketua Komisi V DPR itu menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya,
yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.
Yudi telah berulang kali diperiksa
dalam penyidikan di Gedung KPK dan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi. Namun, Yudi selalu membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Yudi disangka melanggar Pasal 12
huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Anggota DPR Yudi Widiana PKS Ditahan
Reviewed by samsul huda
on
July 21, 2017
Rating:
Post a Comment