Babak Baru, KPK Tetapkan PT DGI Tersangka Korporasi
JAKARTA (Top News) - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, bahwa penetapan tersangka PT Duta
Graha Indah (DGI) yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) sebagai
tersangka korporasi merupakan sejarah baru bagi KPK. Dengan demikian, babak
baru penanganan pidana korporasi di KPK dimulai.
"Ada sejarah baru di KPK hari ini, yaitu menetapkan korporasi sebagai tersangka. Dulu belum pernah terjadi korporasi dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi, maka hari ini kita mulai babak baru itu," kata Syarif di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
Syarif menyebut korporasi yang menjadi tersangka sebenarnya bukanlah hal baru dalam ranah hukum di Indonesia. Menurut Syarif, kejaksaan pernah melakukannya.
"Ini sebenarnya bukan hal yang baru karena di kejaksaan sudah ada dua perusahaan yang terkena pidana korupsi. KPK akan mulai, ini juga sekaligus implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung tentang tanggung jawab pidana korporasi," ucapnya.
Namun, Syarif belum memaparkan detail sangkaan yang diberikan pada PT DGI. "Saya belum bisa memberitahu secara detail tentang hal itu, nanti akan kita update karena kebetulan saya belum sempat meneliti secara menyeluruh," ujar Syarif.
Sebelumnya penetapan PT DGI sebagai tersangka korporasi terungkap dari surat panggilan pemeriksaan yang ditujukan untuk Sandiaga Salahuddin Uno.
Saat diperiksa KPK tadi pagi, Sandiaga sempat menunjukkan surat pemanggilannya oleh KPK. Di sana tertulis Sandiaga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Duta Graha Indah.
Tertulis pula surat perintah penyidikan (sprindik) atas tersangka tertanggal 5
Juli 2017. Dengan demikian KPK telah menetapkan perusahaan yang pernah menaungi
Sandiaga sebagai komisaris pada 2007-2012 menjadi tersangka. Sebelumnya PT Duta
Graha Indah tercatat menangani dua proyek pembangunan yang diperkarakan KPK
yaitu proyek RS Pendidikan Udayana serta wisma atlet dan gedung serba guna
Pemprov Sumatera Selatan. (syam/TN)"Ada sejarah baru di KPK hari ini, yaitu menetapkan korporasi sebagai tersangka. Dulu belum pernah terjadi korporasi dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi, maka hari ini kita mulai babak baru itu," kata Syarif di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
Syarif menyebut korporasi yang menjadi tersangka sebenarnya bukanlah hal baru dalam ranah hukum di Indonesia. Menurut Syarif, kejaksaan pernah melakukannya.
"Ini sebenarnya bukan hal yang baru karena di kejaksaan sudah ada dua perusahaan yang terkena pidana korupsi. KPK akan mulai, ini juga sekaligus implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung tentang tanggung jawab pidana korporasi," ucapnya.
Namun, Syarif belum memaparkan detail sangkaan yang diberikan pada PT DGI. "Saya belum bisa memberitahu secara detail tentang hal itu, nanti akan kita update karena kebetulan saya belum sempat meneliti secara menyeluruh," ujar Syarif.
Sebelumnya penetapan PT DGI sebagai tersangka korporasi terungkap dari surat panggilan pemeriksaan yang ditujukan untuk Sandiaga Salahuddin Uno.
Saat diperiksa KPK tadi pagi, Sandiaga sempat menunjukkan surat pemanggilannya oleh KPK. Di sana tertulis Sandiaga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Duta Graha Indah.
Babak Baru, KPK Tetapkan PT DGI Tersangka Korporasi
Reviewed by samsul huda
on
July 14, 2017
Rating:
Post a Comment