Dirut PT NKE Rugikan Negara Rp 25,9 Miliar Dari Proyek RS Infeksi Unud Bali
JAKARTA (Top News) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi (KPK) mendakwa Dudung Purwadi, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk merugikan negara Rp 25,9 miliar. PT itu kini berganti nama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).
Dudung bersama mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazarudin dan Made Meregawa didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana (Unud) Bali.
"Terdakwa terbukti merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 25,9 miliar sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPK," kata Jaksa Anto Kresno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
Mantan anak buah Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta Sandiaga Uno itu dinilai telah memperkaya korporasi yakni, PT GDI sejumlah Rp 6, 7 miliar pada 2009 dan Rp 17,9 miliar pada 2010.
Pada dakwaan pertama, Dudung bersama Nazaruddin dan Made melakukan beberapa perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana (Unud) Bali tahun anggaran 2009-2010.
"Melakukan kesepakatan dalam pengaturan proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana (Unud) Bali tahun anggaran 2009-2010 dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan," kata Anto.
Dia menyebut perbuatan terdakwa harus dipandang sebagai salah satu perbuatan hukum berlanjut secara melawan hukum.
Jaksa juga mendakwa Dudung memperkaya Muhammad Nazaruddin dan korporasi di bawah kendalinya, yakni PT Anak Negeri dan Grup Permai Rp 10,2 miliar.
Menurut jaksa, perbuatan itu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun dakwaan subsidernya, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (syam/TN)
Dudung bersama mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazarudin dan Made Meregawa didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana (Unud) Bali.
"Terdakwa terbukti merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 25,9 miliar sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPK," kata Jaksa Anto Kresno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
Mantan anak buah Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta Sandiaga Uno itu dinilai telah memperkaya korporasi yakni, PT GDI sejumlah Rp 6, 7 miliar pada 2009 dan Rp 17,9 miliar pada 2010.
Pada dakwaan pertama, Dudung bersama Nazaruddin dan Made melakukan beberapa perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana (Unud) Bali tahun anggaran 2009-2010.
"Melakukan kesepakatan dalam pengaturan proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana (Unud) Bali tahun anggaran 2009-2010 dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan," kata Anto.
Dia menyebut perbuatan terdakwa harus dipandang sebagai salah satu perbuatan hukum berlanjut secara melawan hukum.
Jaksa juga mendakwa Dudung memperkaya Muhammad Nazaruddin dan korporasi di bawah kendalinya, yakni PT Anak Negeri dan Grup Permai Rp 10,2 miliar.
Menurut jaksa, perbuatan itu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun dakwaan subsidernya, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (syam/TN)
Dirut PT NKE Rugikan Negara Rp 25,9 Miliar Dari Proyek RS Infeksi Unud Bali
Reviewed by samsul huda
on
July 31, 2017
Rating:
Post a Comment