Gudang Beras di Bekasi Digerebek
JAKARTA (Top News) - Diduga memanipulasi harga beras, gudang beras PT Indo Beras Unggul di Jalan Rengas, Karangsambung, Kedungwaringin, Kota Bekasi, Jawa Barat, digerebek Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (20/7/2017).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, PT Indo Beras Unggul diduga merekayasa harga gabah di tingkat petani Rp4.900/kg menjadi beras bermerek dengan harga tinggi, jauh di atas harga patokan pemerintah (HPP).
Menurutnya, gabah yang telah diproses menjadi beras itu, diproduksi menjadi dua merek beras dengan harga jual berbeda, yaitu merek Maknyus seharga Rp13.700/kgdan Cap Ayam Jago seharga Rp20.400/kg. Kedua harga tersebut jauh dari yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 9.000/kg dan berpotensi mematikan pelaku usaha lain.
"Perbuatan dari PT IBU dengan menetapkan harga pembelian gabah di tingkat petani itu, jauh melampaui dari harga yang ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2017," kata Agung di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/7).
Dia menerangkan, berdasarkan keterangan ahli pidana, tindakan PT Indo Beras Unggul dapat dikategorikan sebagai perbuatan curang untuk memperluas perdagangan yang dapat merugikan pelaku usaha lain.
Penyidik menduga mutu dan komposisi beras Maknyus dan Cap Ayam Jago yang diproduksi PT Indo Beras Unggul tidak sesuai dengan yang tercantum pada label. "Hasil laboratorium pangan terhadap kedua merek beras diduga mutu dan komposisi beras tidak sesuai," kata Agung.
Berdasarkan temuan itu, Agung mengatakan, penyidik menduga telah terjadi tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT Indo Beras Unggul, sebagaimana diatur dalam Pqsal 382 KUHP dan Pasal 141 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 UU Nomor 8 Tqhun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurut Agung, para pelaku terancam pidana lima tahun penjara. (syam/TN)
Gudang Beras di Bekasi Digerebek
Reviewed by samsul huda
on
July 21, 2017
Rating:
Post a Comment