Irman-Sugiharto Divonis 7 & 5 Tahun Penjara
JAKARTA (Top News) - Mantan Direktur Jenderal Dukcapil (Dirjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman divonis dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Adapun mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto diganjar dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim menilai, Irman terbukti bersalah dan meyakinkan diperkaya Rp USD 573.700, Rp2,9 miliar dan SGD 6 ribu. Sedangkan Sugiharto diperkaya senilai USD 450 ribu dan Rp460 juta.
"Menyatakan terdakwa I Irman dan II Sugiharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Hasalan Butar-butar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).
Selain pidana penjara, dua terdakwa juga diganjar dengan pidana tambahan kepada Irman sebesar USD 500 ribu dikurangi dengan pengembalian USD 300 ribu, dan Rp50 juta.
Sedangkan pidana tambahan bagi Sugiharto yakni membayar uang pengganti sebesar USD 50 ribu dikurangi dengan pengembalian USD 30 ribu dan harta benda berupa satu unit kendaraan roda 4 honda jazz Rp150 juta.
"Harus dibayarkan selambat-lambatnya sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk bayar uang pengganti, terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Hakim Jhon.
Hakim menyatakan perbuatan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Untuk hal memberatkan, perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Akibat perbuatan terdakwa berdampak masif yakni menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional. Selain itu, dampak perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai saat ini dengan banyaknya yang tidak memiliki KTP elektronik. Selain itu perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara.
"Sedangkan yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangam dengan pemeritah yang tengah giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi," kata hakim.
Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Irman dituntut hukuman pidana tujuh tahun penjara dengan denda Rp500 Juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Sugiharto dituntut lima tahun penjara dan denda Rp400 Juta subsider enam bulan kurungan.
Irman maupun Sugiharto menyampaikan pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan. Hal senada juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. (syam/TN)
Adapun mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto diganjar dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim menilai, Irman terbukti bersalah dan meyakinkan diperkaya Rp USD 573.700, Rp2,9 miliar dan SGD 6 ribu. Sedangkan Sugiharto diperkaya senilai USD 450 ribu dan Rp460 juta.
"Menyatakan terdakwa I Irman dan II Sugiharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Hasalan Butar-butar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).
Selain pidana penjara, dua terdakwa juga diganjar dengan pidana tambahan kepada Irman sebesar USD 500 ribu dikurangi dengan pengembalian USD 300 ribu, dan Rp50 juta.
Sedangkan pidana tambahan bagi Sugiharto yakni membayar uang pengganti sebesar USD 50 ribu dikurangi dengan pengembalian USD 30 ribu dan harta benda berupa satu unit kendaraan roda 4 honda jazz Rp150 juta.
"Harus dibayarkan selambat-lambatnya sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk bayar uang pengganti, terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Hakim Jhon.
Hakim menyatakan perbuatan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Untuk hal memberatkan, perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Akibat perbuatan terdakwa berdampak masif yakni menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional. Selain itu, dampak perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai saat ini dengan banyaknya yang tidak memiliki KTP elektronik. Selain itu perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara.
"Sedangkan yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangam dengan pemeritah yang tengah giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi," kata hakim.
Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Irman dituntut hukuman pidana tujuh tahun penjara dengan denda Rp500 Juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Sugiharto dituntut lima tahun penjara dan denda Rp400 Juta subsider enam bulan kurungan.
Irman maupun Sugiharto menyampaikan pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan. Hal senada juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. (syam/TN)
Irman-Sugiharto Divonis 7 & 5 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
July 20, 2017
Rating:
Post a Comment