Jemput Paksa Anggota DPRD Jatim
SURABAYA (Top News) – Mantan anggota Komisi B DPRD Jawa Timur Kabil Mubarok terancam dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia lebih dari tiga kali dipanggil penyidik KPK, namun tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
"Pakai standar hukum saja, kalau dipanggil tiga kali tidak datang, pasti kami akan upayakan penjemputan paksa," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Surabaya, Senin (10/7/2017).
Kabil Mubarok salah satu anggota DPRD Jatim disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan Ketua Komisi B DPRD Jatim Basuki. Ketua komisi ini ditangkap melalui OTT KPK di DPRD Jatim, bersama Kepala Dinas Pertanian Bambang dan Kepala Dinas Peternakan Pemprov Jatim Rokhyati.
"KPK meminta agar yang bersangkutan kooperatif dan menghadiri pemanggilan penyidik. Detailnya saya belum tahu sikap dari mantan anggota Komisi B itu. Saya akan tanya ke penyidik, tapi yang bersangkutan seharusnya secara sukarela datang ke KPK. Hal itu akan lebih baik daripada dijemput paksa," katanya.
Sekadar diketahui, KPK saat ini sudah menetapkan enam tersangka dalam operasi tangkap Tangan (OTT) di Komisi B DPRD Jawa Timur beberapa waktu lalu. KPK juga mencekal Kadisperindag Jatim M Ardi, Kadisbun Jatim Samsul Arifin yang diduga memberikan jatah triwulan ke Basuki sebesar Rp 50 juta dan Rp100 Juta. Dari hasil pengembangan, diduga ada 10 SKPD yang setor dana triwulan ke Komisi B DPRD Jawa Timur. (syam/TN)
Jemput Paksa Anggota DPRD Jatim
Reviewed by samsul huda
on
July 11, 2017
Rating:
Post a Comment